Kupang, (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk melakukan audit terhadap penggunaan dana bantuan bencana alam senilai Rp72,5 miliar untuk Kabupaten Manggarai, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2006 lalu. "Audit ini penting karena diduga kuat telah terjadi penyalahgunaan keuangan negara tersebut," kata anggota DPRD NTT asal daerah pemilihan Manggarai, Vincen Patah, SH, di Kupang, Sabtu. "Kami baru saja kembali dari Manggarai untuk melakukan kunjungan kerja dan kami menemukan sejumlah kejanggalan dalam pemanfaatan dana tersebut di lapangan, sehingga perlu ada audit dari KPK," katanya. Pemerintah pusat telah mengalokasikan dana bantuan untuk bencana tanah longsor di Kabupaten Manggarai tahun 2006 sebesar Rp72,5 miliar. Dana tersebut diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama diberikan Rp65 miliar dan tahap dua sebesar Rp7,5 miliar. Dana tahap pertama digunakan untuk sembilan item kegiatan di antaranya bidang kesehatan, pembangunan rumah ibadah, jalan dan jembatan, pengairan, pemukiman yang meliputi jalan lingkungan dan air bersih, rehap rumah warga, pembangunan sektor pertanian dan perkebunan serta pendidikan. Menurut dia, salah satu masalah yang ditemukan di lapangan adalah belum selesainya pembangunan 646 unit rumah di Kecamatan Reo dan di Cibal. "Kalau di Reo itu dari 646 unit rumah baru dibangun 38 unit rumah. Ini sesungguhnya disebabkan karena kontraktor pemenang lelang mensubkan pekerjaan ke kontraktor lain," katanya. Akibatnya, selain kualitas bangunan tidak terjamin dan pengusaha yang merasa tidak sanggup melarikan diri dan membiarkan pekerjaan terhenti, katanya. "Saya mendengar informasi di lapangan bahwa, satu unit rumah sudah ditetapkan anggaran sebesar Rp20 juta tetapi disubkan dengan harga Rp12,5 juta sehingga kontraktor tidak bisa menyelesaikan pekerjaan," katanya. (*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008