Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menerapkan tiga instrumen dalam upaya penegakkan hukum serta menindak tegas para pelaku kejahatan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di sejumlah daerah.

"Instrumen pertama adalah sanksi administratif," kata Direktorat Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani di Gedung KLHK RI Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan sanksi administratif tersebut dapat dilakukan secara paksa oleh pemerintah kepada perusahaan yang terbukti bersalah. Paksaan itu berupa perbaikan kinerja dan penanggulangan Karhutla.

Baca juga: Sembilan perusahaan tersangka Karhutla telah inkrah

Paksaan tersebut tidak hanya sebatas pencegahan dan perbaikan namun juga penekanan penyelamatan lingkungan secara menyeluruh. Lebih jauh, sanksi administratif juga bisa berujung pada pembekuan maupun pencabutan izin perusahaan.

Ia mengatakan jika perusahaan tidak mau mematuhi sanksi yang dijatuhkan pemerintah, maka KLHK melalui Dirjen Gakkum bisa mempidanakan. Sebagai contoh kasus PT Kaswari Unggul.

Pada wilayah perusahaan PT Kaswari Unggul terjadi kebakaran sehingga pemerintah meminta untuk dilakukan upaya perbaikan serta pengelolaan lingkungan khususnya pencegahan Karhutla. Namun, hal itu diabaikan sehingga dipidanakan.

"Tidak hanya kami pidanakan, mereka juga kami perdatakan," ujar dia.

Selanjutnya, pemerintah menggunakan instrumen penegakan hukum perdata. Dalam hal ini perusahaan yang lokasinya terbakar digugat berupa ganti rugi lingkungan serta pemulihan.

Baca juga: KLHK berikan sanksi kepada siapa pun yang bersalah pada Karhutla

"Ada 17 gugatan perdata yang kita lakukan terhadap kasus Karhutla," ujarnya.

Secara umum terdapat 25 gugatan perdata yang telah diajukan Dirjen Gakkum ke pengadilan. 17 di antaranya merupakan kasus Karhutla. Pemerintah menilai Karhutla merupakan suatu kejahatan luar biasa melawan hukum karena berdampak secara luas.

"Karhutla ini menjadi prioritas kami, oleh karena itu 17 yang kami gugat sembilan di antaranya sudah inkrah dengan nilai Rp3,15 triliun," katanya.

Terakhir, penegakan hukum menggunakan instrumen pidana yang dilakukan bersama aparat kepolisian. Sejauh ini sudah ada empat perusahaan yang telah sampai tahap P21 dan memiliki putusan pengadilan.

Kasus karhutla 2019 terdapat delapan perusahaan yang telah ditetapkan tersangka. Jumlah itu diyakininya akan terus bertambah karena pemerintah bertindak secara keras dan tegas bagi pelaku kejahatan Karhutla.

Baca juga: Tiga perusahaan terlibat karhutla diwajibkan ganti rugi total Rp1,3 triliun
Baca juga: Hampir 500 perusahaan kena sanksi terkait lingkungan
Baca juga: Kalteng minta tindakan hukum perusahaan terlibat karhutla transparan

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019