Samarinda (ANTARA News)- Sekretaris Dewan Hakim Panitia Besar (PB) PON Kaltim Faisal Abdullah, mengaku telah menerima pengaduan ofisial DKI Jakarta, terkait indikasi suap dalam penilaian juri di cabang loncat indah. "Kami telah menerima laporan dari kontingen DKI Jakarta dan akan segera mengambil langkah untuk mencari bukti," kata Faisal Abdullah melalui siaran persnya di Samarinda, Minggu. Indikasi suap terhadap hakim dalam loncat indah, katanya terkait hasil penilaian hakim di final nomor papan 1 meter putri. Pada pertandingan itu, hakim memberikan nilai tertinggi kepada atlet Nani Suryani asal Jateng, mengungguli atlet DKI Jakarta Sari Ambarwati. "Kami belum bisa memastikan, sebab baru dalam tahap penyelidikan setelah menerima laporan dari salah satu kontingen. Laporan itu menyebutkan, ada indikasi suap dalam penilaian yang dilakukan orang tertentu kepada juri loncat indah. Ini yang sedang kami selidiki," katanya. Faisal telah meminta bantuan pakar loncat idah untuk melihat rekaman pertandingan yang diperoleh dari offisial DKI dan dokumentasi panitia. "Jika memang terbukti ada indikasi suap, kasus itu bisa dipidana dan diproses oleh kepolisian," katanya. Selama sembilan hari pelaksanaan PON, Dewan Hakim PON XVII 2008 menurut Faisal, telah menerima banyak pengaduan dari berbagai kontingen peserta PON. Pengaduan lainnya secara resmi juga diajukan oleh tujuh kontingen yang mengikuti cabang, yaitu yaitu terkait status kewarganegaraan atlet anggar Jateng Natrio Raharjo, yang dilaporkan berkewarganegaraan Kanada. Namun, sesuai Surat Keputusan (SK) KONI Pusat Nomor 23 Tahun 2008, Natrio Raharjo dianggap sah sebagai peserta PON XVII 2008 dan keputusan itu diperkuat melalui Technical Delegate cabang anggar. "Natrio Raharjo sah sebagai peserta PON karena terdaftar di KONI yang dibuktikan KTP sebagai warga Jateng serta juga memiliki kartu anggota IKASI," kata Faisal. Kasus lain yang menjadi perhatian Dewan Wasit adalah insiden pemukulan terhadap wasit oleh pemain dalam pertandingan sepakbola antara Papua Barat melawan DKI Jakarta. Dua pemain Papua Barat, yaitu David Baransano dan Patrick S Wanggai telah dijatuhi saksi yakni, tidak boleh mengikuti pertandingan sepak bola di Indonesia selama dua tahun dan didenda masing-masing Rp10 juta.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008