Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Komisi IV DPR dari FKB yang menjadi tersangka kasus Pelabuhan Tanjung Siapi-api, Yusuf Emir Faisal, membawa bukti penyerahan uang gratifikasi untuk pengobatan KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur sebesar Rp300 juta. Kedatangan Yusuf Emir Faisal ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Selasa, untuk memberikan keterangan kasus gratifikasi alih fungsi hutan bakau untuk pembangunan Pelabuhan Tanjung Siapi-api. Dalam formulir kiriman uang di Bank BNI, tertulis nama penerima Aris Junaidi untuk "biaya rumah sakit KH AW" (Abdurrahman Wahid) sebesar Rp300 juta. Selain itu, dalam surat berkop Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPR dengan atas nama ketua, Effendy Choirie, tertanggal 25 Juni 2008, dan sekretaris, Anisah Mahfudz, menyebutkan benar anggota FKB DPR pernah menyetorkan sejumlah dana kepada FKB pada akhir 2006 dan 2007. FKB mendapat informasi dari Ysuf Emir Faisal bahwa dana tersebut berasal dari gratifikasi dan memutuskan untuk mengembalikan dana itu kepada KPK. Surat itu merupakan bahan yang ditunjukkan oleh Yusuf Emir Faisal, termasuk dengan formulir kiriman uang kepada Aris Junaidi senilai Rp300 juta dan tertulis untuk "biaya rumah sakit KH AW". Kemudian kuitansi sebesar Rp500 juta untuk penitipan bantuan dari pihak lain untuk pembangunan Gedung LPP DPP PKB. Mantan Ketua Komisi IV DPR dari FKB yang menjadi tersangka Pelabuhan Tanjung Siapi-api itu mengatakan, aturan Komisi IV/Undang-Undang (UU) Parpol, tidak melarang donasi dari pihak swasta. "Terutama untuk konstituen daerah anggota," katanya. Sebelumnya pada pekan lalu, Yusuf Emir Faisal sudah dinyatakan sebagai tersangka kasus gratifikasi Pelabuhan Tanjung Siapi-api, serta menyeret pula anggota Komisi IV DPR, Sarjan Tahir. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008