Bandung (ANTARA News) - Kasus penipuan yang menimpa tiga ratus orang calon tenaga kerja Indonesia (TKI) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, dengan terdakwa pemilik Yayasan Banua Nusantara, Salipi Rahman. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Abdul Mohan SH, jaksa penuntut umum A Nurhidayat SH dalam nota dakwaannya mengatakan, atas perbuatan itu terdakwa Salipi Rahman didakwa pasal berlapis. Terdakwa selain melakukan penipuan dan penggelapan, juga melanggar undang undang Ketenagakerjaan. Terdakwa dijerat pasal 4 jo pasal 102 huruf a UU RI No 39 tahun 2004 Tentang Ketenagakerjaan jo pasal 55 KUH-Pidana dan pasal 378 jo 372 KUH-Pidana jo pasal 55 KUH-Pidana. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Dikatakan jaksa, TKI yang menjadi korban penipuan dan penggelapan terdakwa itu sebanyak tiga ratus orang, namun hanya lima puluh orang yang melaporkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung yang diteruskan kepada pihak kepolisian setempat. Dikatakan jaksa, kasus ini terungkap setelah salah seorang calon TKI gagal berangkat ke Korea Selatan meski sudah dipungut biaya mulai dari Rp15 juta sampai Rp70 juta, melaporkannya ke polisi pada awal tahun 2008. "Kerugian seluruh korban mencapai lima miliar rupiah. Karena dari tiga ratus calon TKI dikutip antara Rp15 juta sampai Rp70 juta," kata jaksa.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008