Jakarta (ANTARA News) - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Khaidir, hari Rabu mangkir kembali dari panggilan Komisi Yudisial (KY) untuk diperiksa terkait rekaman perbincangannya dengan Artalyta Suryani alias Ayin. Sedianya pemeriksaan itu akan dilakukan pada Rabu (16/7), di kantor KY, Jakarta. Pemanggilan tersebut merupakan yang kedua kalinya, setelah pada pekan lalu tidak hadir. Komisioner KY, Zainal Arifin, mengatakan Khaidir tidak menyebutkan alasan ketidakhadiran dari pemanggilan KY tersebut, hingga pihaknya berencana akan melakukan pemanggilan kedua. "Kami akan melayangkan pemanggilan kembali pada Kamis (17/7), dan diharapkan hadir pada Rabu (23/7) mendatang untuk menjalani pemeriksaan," katanya. Ia mengatakan jika tetap tidak hadir, maka pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi sanksi untuk Khaidir yang akan dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA) dengan tembusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Komisi III DPR RI. Kendati demikian, dia memaklumi ketidakhadiran Khaidir karena masih stres dengan pencopotan jabatannya oleh MA. "Mudah-mudahan dalam satu pekan ini, ia bisa tenang dan hadir dalam pemanggilan KY," katanya. Selain itu, KY juga tidak menutup kemungkinan akan memanggil hakim agung dan ketua Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, yang disebut-sebut dalam rekaman perbincangan tersebut. Dikatakannya, pihaknya akan mengetahui pula apakah dalam menelepon Ayin itu, ada perintah dari hakim agung tersebut. "Karena itu, kami akan meminta keterangan dari Khaidir," katanya. Sebelumnya, Ketua KY, Busyro Muqoddas, menyatakan bahwa tidak ada dasar jika Ketua PN Jakbar menolak memenuhi pemanggilan KY. "KY mempunyai kewenangan untuk meminta keterangan," katanya. Sebelumnya, MA menyatakan Ketua PN Jakbar dicopot dari jabatannya karena terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin berat dengan menelepon Ayin. Dia terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a PP 30/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta jo Pasal 5 ayat 18 Keputusan Ketua Mahkamah Agung (KMA) Nomor 215/SK XII/2007. Dalam pemeriksaan, Khaidir mengakui benar telah berkomunikasi dengan Ayin satu haru sebelum ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 1 Maret 2008, serta meminta bantuan kepada Ayin tapi Ayin sehari kemudian sudah ditangkap KPK.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008