Jakarta (ANTARA News) - Sidang lanjutan kasus suap sebesar 660 ribu dolar AS memperdengarkan rekaman perbincangan Artalyta Suryani alias Ayin dengan Jaksa Urip Tri Gunawan saat di dalam tahanan. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, dengan salah satu saksinya Ayin. Perbincangan berlangsung 10 Juni 2008 pada pukul 21.00 WIB. Berdasarkan informasi, Ayin ditahan di rumah tahanan Mabes Polri dan Jaksa Urip di Polda Metro Jaya. Isi perbincangannya sebagai berikut yang berkaitan dengan skenario dalam persidangan, saat Ayin menelepon. "Ya, hallo," kata Jaksa Urip, "Pak guru," balas Ayin. "Ya, bu guru," kata Jaksa Urip. "Ya, jadi begini aja bentuknya, besok itu sesuai keterangan-keterangan beliau-beliau itu, ama yang kemarin," "Itukan dia sudah membantu anda, dia menyatakan pokoknya di awal kesatu, kedua, ketiga. Itu tidak ada indikasi. Jadi besok seperti begitu saja, seperti keterangan yang itu. Bapak 1 dan 2 itu, dibaca di BAP saya, itu bagus," kata Ayin. Ayin melanjutkan, terus intinya, besok konsisten kepada penilai itu, pokoknya perbengkelan itu sudah diadakan, ini proposal. "Jadi itu, intinya bengkel itu logis, saya bilang dulu itu kan ada di situ. Minta inilah cerita itu, nanti kan ditanyain bagaimana terdakwa keterangannya," sambung Ayin dalam rekaman tersebut. "Tapi yang diinget, besok pasti, yang paling ujung. Pokoknya kan ada menghadap ke depan dan yang paling kiri (maksudnya majelis hakim)," kata Ayin. "Anda kan menghadap lima rektor (majelis hakim), yang paling kiri itu pasti menanyakan ujian, pasti keras," katanya. "Tapi kan, anda penyidik, sebagai Urip mengerti hukum, ya kan. Anda tahu, pokoknya sesuai ini saja," katanya. Kemudian diakhir rekaman, Ayin menyebutkan "Sampeyan amankan nggak itu, nomor Singapura," katanya. Jaksa Urip menjawab "ya, nggak ini cuman sama istri saja kok,". Dalam rekaman perbincangan kedua pada 5 Juni 2008, namun tidak disebutkan peneleponnya yang intinya skenario dalam persidangan. Hakim bertanya Seusai diperdengarkan rekaman tersebut, majelis hakim menanyakan maksud saksi (Ayin) menelepon Jaksa Urip. "Arahan itu maksudnya apa?," kata majelis hakim. Ayin menjelaskan semula dia (jaksa Urip) tidak datang sebagai saksi untuk menyampaikan apa adanya dalam persidangan. "Semula dia tidak mau datang bersaksi, itu maksud telepon," dalih Ayin. (*)

Copyright © ANTARA 2008