Bandung (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung menyatakan gelar Doktor Calon Walikota Bandung yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Taufikurahman belum diakreditasi Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Departemen Pendidikan Nasional. Anggota KPU Kota Bandung, Herry Sapari di Bandung, Kamis mengatakan gelar Doktor yang dicantumkan dalam administrasi pencalonan Pemilu Walikota Bandung berasal dari Universitas di New South Wales. "Gelar Phd-nya belum diakreditasi Dirjen Dikti sehingga dinyatakan tidak berlaku sebagai persyaratan ke KPU," ujar Herry. Selain gelar Doktor-nya, gelar kelulusan S-2 yang diperoleh Taufikurahman di Institut Teknologi Bandung belum dilegalkan dalam selembar ijazah sehingga KPU tidak menggunakan gelar tersebut dalam persyaratan pencalonan. "Ijazah S-2 nya belum ada tapi yang ada hanya surat keterangan lulus saja," tambahnya. Herry menambahkan Deni Tresnahadi yang merupakan calon Wawalkot dari PKS berhak menggunakan nama populernya yaitu Abu Syauqi dalam Pencalonan Pemilu Pilwalkot Bandung. Berdasarkan hasil Rapat Pleno KPU Kota Bandung, tiga pasangan bakal calon Walikota Bandung berhak mengikuti ajang Pemilu Walikota Bandung pada 10 Agustus 2008 mendatang. Mereka adalah pasangan Dada Rosada-Ayi Vivananda, Ir. Taufikurahman-Abu Syauqi dan Hudaya-Nahadi yang akan mengambil nomor urut pada 18 Juli 2008.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008