Jakarta (ANTARA News) - Departemen Keuangan (Depkeu) mengancam akan membekukan anggaran satker-satker (satuan kerja) di Kementerian Lembaga (KL) atau pada pemda yang malas melakukan rekonsiliasi data bulanan dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai bentuk "reward" (penghargaan) dan "punishment" (hukuman). "Nah dia kan tidak bisa bekerja. Kita mendorong melalui itu, tentunya setelah diberikan peringatan-peringatan," kata Dirjen Perbendaharaan Negara Depkeu, Herry Purnomo usai penutupan Raker nasional Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah di Jakarta, Kamis. Menurutnya, pihaknya akan segera menyusun ketentuan-ketentuan operasional yang memungkinkan hal itu diberlakukan. "Tapi tadi Menkeu (dalam pidato penutupan-red) sudah berpesan tentang edukasi dan sosialisasi (oleh aparat KPPN-red), sehingga diharapkan tidak usah sampai diterapkan sanksi-sanksi," katanya. Sedangkan Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam pidato penutupan meminta aparat KPPN hingga level terendah untuk memberikan edukasi kepada seluruh satker KL dan pemda yang terkait sehingga ke depan diharapkan seluruh laporan penggunaan keuangan negara dapat terkonsolidasi lebih baik dan berujung pada pemberian opini yang lebih baik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Selain itu, Menkeu mengharapkan, proses sosialisasi dan edukasi itu akan dapat memperbaiki kualitas sumber daya manusia (SDM) pengelola keuangan negara Saat menyampaikan rekomendasi rapat kerja nasional, Menkeu menekankan, komitmen pimpinan instansi pemerintah untuk melaksanakan akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai dengan ketentuan dan untuk menyusun rencana kerja yang jelas dalam rangka perbaikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah di masa mendatang amatlah diperlukan. Rekomendasi lainnya adalah penyediaan SDM akuntansi dan aparat pengawas intern pemerintah yang kompeten di bidang pengelolaan keuangan negara melalui proses rekruitmen dan pendidikan atau pelatihan secara berkelanjutan.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008