Surabaya (ANTARA News) - Rumah mewah milik almarhum Letkol (Mar) Purwanto, korban pembunuhan berencana oleh terpidana mati Sumiasih (59) dan anaknya Sugeng (44) pada 13 Agustus 1988, di Dukuh Kupang VII Nomor 24 Surabaya, kini kurang terawat dan dikabarkan "angker". Pantauan ANTARA di lokasi kejadian, Jumat, menyebutkan rumah dengan ukuran panjang sekitar 20 x 50 meter, dengan tembok bercat kuning dan putih dan lantai marmer tersebut, terlihat kotor dan tidak terawat dengan baik. Bahkan di lantai rumah tersebut, terlihat sejumlah kertas tagihan (rekening) listrik dan telpon berserakan bersama dengan daun-daun kering. Hal ini menunjukkan bahwa rumah tersebut jarang dirawat. "Semenjak kematian almarhum Purwanto beserta keluarga, rumahnya tidak ada yang merawat dan dibiarkan kosong", kata Philip, salah satu tetangga almarhum Purwanto. Menurut dia, akibat jarang dirawat, rumah tersebut menjadi kotor dan terlihat "angker" di waktu malam hari. Bahkan putra pertama almarhum yang lolos dari pembunuhan berencana, Haryo Abrianto sejak kejadian tersebut, tidak pernah mengunjungi rumah itu. "Rumah tersebut angker, jika malam terdengar suara-suara gaib", katanya menuturkan. Namun demikian, kata dia, banyak diantara warga setempat yang mendatangi rumah tersebut, dengan maksud mencari nomor untuk main judi togel atau tujuan lainya. Sebetulnya rumah tersebut dijual, namun menurut Philip, hingga saat ini belum ada orang yang berani membeli rumah itu. "Hingga saat ini belum ada yang mau menawar rumah tersebut, karena warga sudah banyak yang tahu riwayat rumah itu", katanya. Hal yang sama juga diungkapkan tetangga lainya, Siti yang mengaku ketakutan jika lewat di depan rumah tersebut, pada malam hari. "Pernah saya malam-malam lewat sini, mendengar suara-sura aneh. Saat itu saya jadi ketakutan dan lari", katanya. Diketahui bahwa pembunuhan yang dilatarbelakangi oleh persoalan utang-piutang tersebut, dilakukan 20 tahun lalu oleh empat orang yakni Sumiasih dan anaknya Sugeng, suaminya Sumiasih, Djais Adi Prayitno yang meninggal saat dipenjara, karena sakit dan menantu Sumiarsih, Serda Adi Saputra. Sumiarsih divonis hukuman mati oleh PN Surabaya, karena terbukti membunuh Letkol Mar Purwanto beserta empat anggota keluarganya di Jl Dukuh Kupang Timur, Surabaya pada 13 Agustus 1988. Sumiasih dipindahkan dari Lapas Wanita Klas II Sukun Malang, sedangkan Sugeng dipindahkan dari Lapas Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008