Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM, Andi Matalatta, di Jakarta menyatakan status bebas bersyaratnya David Nusa Wijaya akan dievaluasi. "Kepergiannya ke luar negeri melanggar syarat-syarat bebas bersyarat. Kalau ke luar negeri harus ada izin dari menteri," kata Andi di Jakarta, Jumat (18/7) malam. Sebelum pergi ke luar negeri, David Nusa Wijaya telah mengantongi surat imigrasi yang menyatakan dirinya itu tidak dalam dicekal. "Dia mendapatkan surat keterangan dari pengacaranya yang mengurus ke Kejari Jakbar dan Kejagung dan imigrasi," katanya. Berdasarkan data imigrasi, kata dia, yang minta surat bahwa David tidak dalam keadaan dicekal adalah pegawai di Kejagung. "Dan surat keterangan hanya diberikan melalui pegawai Kejaksaan Agung. Itulah yang dipakai hingga dia bisa lolos ke luar negeri," katanya. David Nusa Wijaya sudah menjalani masa hukumannya sejak 2006. Jika mengacu pada putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, David telah menjalani empat tahun penjara. "Jika dihitung dengan remisi, maka seharusnya dia keluar pada September 2009," katanya. Sebelumnya dilaporkan, Terpidana kasus Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI), David Nusa Wijaya, dijemput oleh dua petugas imigrasi dari Hongkong, sebelum diterbangkan ke Jakarta. Dua petugasnya yang dikirimkan ke Hongkong pada Kamis (17/7), yakni Rohandi dan Effendi Perangin-angin. Pengiriman kedua petugas itu setelah berkomunikasi dengan pihak atase RI di Hongkong. "Hari ini (18/7) mereka telah tiba di Tanah Air," kata Menteri Hukum dan HAM, Andi Matalatta, seusai inspeksi ke tempat tahanan David Nusa Wijaya, di LP Narkotika Cipinang, Jakarta, Jumat malam. Menurut Andi, ia juga menitip pesan kepada dua petugas untuk membatasi ruang gerak David, agar ia tidak melarikan diri.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008