Surabaya, (ANTARA News) -Terpidana mati Ny Sumiasih (59) dan anaknya, Sugeng (44) dieksekusi dua regu tembak Polda Jatim pada Sabtu dinihari pukul 00.20 WIB. "Kedua terpidana mati dijemput dari Rutan Medaeng pada Jumat (18/7) pukul 23.51 WIB, kemudian eksekusi dilaksanakan pada Sabtu (19/7) pukul 00.20 WIB," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim H Purwosudiro SH. Didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Abdul Azis, Asintel Kejati Jatim AF Dharmawan, Aspidum Kejati Jatim I Made Suryaatmaja, Kasi Pidum Kejari Surabaya Roch Adi Wibowo, ia mengakui eksekusi dilaksanakan di lapangan Mapolda Jatim. "Dari Rutan Medaeng pukul 23.51 WIB (Jumat), kami tiba di lokasi eksekusi pukul 00.05 WIB (Sabtu), kemudian dilakukan upacara yang dipimpin Kajari Surabaya selama lima menit," katanya. Setelah itu, terdakwa didudukkan dan kepala ditutup. Pukul 00.10 WIB hingga pukul 00.13 WIB digelar bimbingan doa dari rohaniawan. "Tepat pukul 00.20 WIB, dua regu tembak (12 orang) melaksanakan eksekusi, lalu tim dokter mengecek kematian terpidana dalam selang waktu satu menit. Jenazah almarhum dan almarhumah dibungkus dan dimakamkan dekat rumah anaknya di Malang," katanya. Dalam konferensi pers di sela-sela otopsi jenazah Sumiasih-Sugeng di Bagian Forensik RSUD dr Soetomo Surabaya, ia mengatakan jenazah tiba di lapangan Mapolda Jatim setelah dieksekusi pada pukul 00.35 WIB "Almarhumah dan almarhum ditembak dua regu tembak dengan enam diantaranya berisikan peluru tajam yang diarahkan ke jantungnya dalam jarak lima meter. Dia dieksekusi dalam posisi duduk, sedangkan penembaknya dalam posisi tiarap. Keduanya ditembak bersamaan dalam satu tempat," katanya. Menurut dia, tembakan diarahkan pada dada sebelah kiri dengan titik tembakan tepat pada jantung. "Keduanya ditembak bersamaan, tapi regu penembaknya berbeda. Sumiasih-Sugeng dieksekusi dari jarak 30-an meter," katanya. Ia mengatakan semua permintaan terpidana mati sudah dipenuhi yakni Sumiasih-Sugeng saling bertemu, keduanya bertemu keluarga, Sumiasih ingin bertemu dengan kedua orangtuanya yakni Suwadi (ayah) dan Mbok Genuk (ibu). "Pasca dieksekusi, kami menawarkan kepada keluarga korban untuk dimakamkan negara atau keluarga. Ternyata, keluarga kedua terpidana meminta dimakamkan oleh keluarga di Malang, sehingga kami serahkan kepada keluarga melalui upacara penyerahan, tapi kami bantu ambulans dan pengawalan ke Malang," katanya. Secara terpisah, jaksa Kejari Surabaya Ariana Yuliastutik SH yang mendampingi terpidana mati dalam perjalanan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo ke lokasi eksekusi, mengaku terharu dengan ketegaran terpidana Sumiasih. "Terpidana mati Sumiasih (59) hanya diam saja selama perjalanan. Dia pasrah," kata anggota tim eksekutor Sumiasih-Sugeng kepada ANTARA Surabaya di sela-sela mengikuti konferensi pers eksekusi Sumiasih-Sugeng yang disampaikan Kepala Kejati Jatim H Purwosudiro SH. Kedua terpidana yang melakukan pembunuhan berencana atas keluarga Letkol Mar Purwanto itu telah menjalani hukuman selama 20 tahun sejak divonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, karena kedua terpidana dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Jl Dukuh Kupang VII No 24 Surabaya pada 13 Agustus 1988. Selain Sumiasih, pelaku yang divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan tersebut adalah Serda (Pol) Adi Saputro (menantu) yang sudah dieksekusi, Djais Adi Prayitno (suami) yang meninggal tahun 2001 karena sakit di dalam penjara dan Sugeng (anak pertama). Adi Saputro telah dieksekusi pada 1 Desember 1992 oleh regu tembak anggota Kodam V/Brawijaya. Sementara itu, korban pembunuhan adalah Letkol (Mar) Purwanto, Ny Sunarsih (istri Purwanto), Haryo Bismoko (anak), Haryo Budi Prasetyo (anak) dan Sumaryatun (keponakan Purwanto), kemudian mayat kelima korban dibuang ke jurang di Songgoriti-Batu. Penyebab dari pembunuhan adalah permasalahan utang piutang yang menimbulkan dendam.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008