Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary mengatakan, KPU menunggu surat Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkum dan HAM) perihal kepengurusan sah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). "Yang akan menjadi pegangan KPU adalah putusan dan pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM," katanya, di Jakarta, Sabtu, setelah melantik Wasekjen KPU dan Kabiro di Sekretariat Jenderal KPU. Hafiz berharap, konflik PKB selesai sebelum pengusulan calon anggota DPR dan DPRD. Pendaftaran calon legislatif mulai dibuka awal Agustus 2008. "Dengan adanya putusan MA yang menolak kasasi, kami berharap surat dari Dephukham segera turun mengenai kepengurusan mana yang berhak `menahkodai` PKB," katanya. Menteri Hukum dan HAM (Menhukham), Andi Matalatta, mengemukakan Pasal 33 UU tentang Parpol menyebutkan, perkara Parpol diputus pada tingkat pertama dan terakhir di pengadian negeri dan hanya bisa dimintakan kasasi ke MA. "Pasal UU ini berbunyi `hanya`, bahasa saya kalau kata `hanya` (berarti) tidak boleh ada alternatif lain," katanya. Saat ditanya apakah putusan tersebut berarti PKB Muhaimin sah, ia mengatakan "kalau putusan MA seperti itu, ya itu". Menhukham mengatakan sedang menunggu salinan putusan dibawa pihak yang berkepentingan. "Ya mungkin kalau, misalnya, Muhaimin merasa berkepentingan dengan putusan itu," katanya. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi PKB kubu Abdurrahman Wahid (Gus Dur), terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008