Tanjungpinang (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menindak tiga jaksa yang tidak melaksanakan tugas dengan baik. Seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Batam telah diturunkan pangkatnya satu tingkat, sedang dua lainnya sedang diperiksa dan telah dilaporkan kepada Kejaksaan Agung, kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau M Tjusuf di Tanjungpinang, Selasa. Didampingi Asisten Pengawasan Kejati Kepri, HI Chrisnawati, ia menyebutkan pemeriksaan terhadap ketiga jaksa tersebut berdasarkan laporan dari warga masyarakat. Selain itu, kata Tjusuf, Kejati Kepri dewasa ini sedang menangani lima kasus korupsi, di antaranya menyidik korupsi pembangunan jalan Bengkong Palapa dan PBN APBD 2007 senilai Rp1,66 miliar. "Kami sudah menetapkan tiga tersangka," katanya. Ia mengatakan, Kejati Kepri hanya memiliki 46 jaksa dan 35 staf tata usaha padahal idealnya harus ditambah 150 personel lagi agar kerja Kejati semakin maksimal. Di lingkungan Kejati kepri, katanya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menangani delapan kasus korupsi, sementara Kejari Batam tiga kasus. Sedangkan Kejari Natuna dan Karimun masing-masing menangani empat kasus korupsi. Kejari Karimun sudah menetapkan beberapa tersangka kasus pembangunan gedung serba guna SMK Negeri I Karimun dengan total dana Rp700 juta lebih bersumber dari APBD Kepri 2007. "Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp300 juta," ungkapnya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008