Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah aturan internal Bank Indonesia dikoreksi setelah lembaga keuangan itu mendapatkan masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami telah melakukan berbagai perubahan sesuai saran KPK," kata Gubernur BI, Boediono saat pengumuman kekayaan penyelenggara negera di gedung KPK, Rabu. Menurut Boediono, perubahan kebijakan itu bukan berdasarkan segi aturan formil, tetapi lebih kepada segi kepatutannya. Gubernur BI mencontohkan aturan yang diubah antara lain mengenai perjalanan. Seorang isteri atau suami bisa memperoleh uang perjalanan dinas (Surat Perintah Jalan/SPJ). Selain itu, ujar dia, terdapat pula perubahan dalam tingkat standar hotel yang dilakukan dalam suatu perjalanan. "Itu semua sudah dikoreksi," kata Boediono. Semua perubahan peraturan itu dilakukan sesuai dengan prinsip kepatutan dan tuntutan hukum. BI, kata Boediono, sama sekali tidak ada masalah untuk mengubah berbagai kebijakan yang dijalankan sesuai dengan saran KPK. "Kita melakukannya dengan `all-out`," katanya. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008