Cilacap (ANTARA News) - Bakal lokasi eksekusi bagi tiga terpidana mati kasus bom Bali I yakni Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra di Pulau Nusakambangan, Cilacap, disurvei Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bali Ida Bagus Wiswantanu bersama Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar Wayan Suwela. "Kami hanya mengecek lapangan (bakal lokasi eksekusi, red.) saja," kata Ida Bagus Wiswantanu di Cilacap usai dari Pulau Nusakambangan, Rabu petang. Berdasarkan ketentuan undang-undang, kata dia, eksekusi tidak dilakukan di tempat umum sehingga bersifat rahasia. "Jadi, saya tidak bisa jelaskan kepada teman-teman," kata dia ketika ditanya wartawan berapa lokasi yang disiapkan untuk eksekusi. Disinggung mengenai kapan pelaksanaan eksekusi bagi tiga terpidana mati tersebut, dia tidak bersedia menyebutkannya. Menurut dia, hal itu bukan wewenangnya melainkan konsumsi pimpinan. "Kalau itu (jadwal, red.) konsumsi pimpinan, bukan saya yang mengomentarinya ya," kata dia menegaskan. Mengenai kelengkapan administrasi untuk pelaksanaan eksekusi, dia mengatakan, hal itu sudah lengkap semuanya. Menurut dia, Kejati Bali tinggal melakukan cek dan ricek terhadap berkas administrasi tersebut. Saat ditanya mengenai berkas penolakan peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung, Wiswantanu mengatakan, hal tersebut merupakan wewenang pengadilan. "Semua yang menyangkut putusan itu, nanti diberitahukan oleh pengadilan," kata dia yang mengaku tidak bertemu dengan ketiga terpidana mati tersebut yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Batu di Pulau Nusakambangan. Ia juga mengatakan, belum ada penandatangan berita acara atau surat perintah pelaksanaan eksekusi bagi tiga terpidana matu tersebut. Menurut dia, selain meninjau bakal lokasi eksekusi, kedatangannya ke Nusakambangan untuk "sowan" (menghadap, red.) Kepala LP Batu.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008