Padang (ANTARA News) - Dua terpidana hukuman mati, yakni Edi (34) dan Sucipto (45) dapat penjagaan ketat oleh petugas khusus Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Muaro Padang, Sumbar, guna menghindari tindakan di luar dugaan. "Kedua terpidana mati dalam kasus pembunuhan itu, kini ditempatkan pada blok khusus di Lapas Muaro dengan pengamanan semaksimal mungkin selama 24 jam," kata Kepala Devisi Pemasyarakatan Kanwil Depkum dan HAM Wilayah Sumbar, Budi Sulaksana, di Padang, Rabu. Budi menjelaskan, Edi diputus hukuman mati oleh pengadilan negeri, terkait kasus pembunuhan warga Jepang di Payakumbuh beberapa tahun lalu dan kini mengajukan permohonan grasi --memohon pengampunan dari kepala negara--. Sedangkan Sucipto, menjalankan tiga tahap hukuman dalam kasus pembunuhan di Payakumbuh, yakni, masa hukuman tujuh tahun penjara, seumur hidup dan hukuman mati, saat ini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Proses eksekusi kedua terpidana mati itu, masih jauh karena hingga saat ini proses hukumnya masih jalan," kata Budi sembari menambahkan, kita tunggu saja proses hukum tuntas. Sebelumnya, terpidana mati di persakitan Lapas Muaro Padang, sebanyak lima orang, namun tiga di antaranya kabur pada Oktober 2007 hingga kini masih belum tertangkap. Budi membenarkan, tiga terpidana mati yang kabur pada tahun lalu itu, memang belum tertangkap tetapi pihaknya tetap berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengetahui keberadaannya. Terpidana mati yang kabur dari Lapas Muaro Padang itu, Taroni Hia (28) dan Irwan Sadawa Hia (25), pelaku kasus perampokan dan pembunuhan satu keluarga di Bayur, Kabupaten Agam atau dikenal peristiwa "Bayur Berdarah". Selanjutnya ketiga, Dodi Marsal (40) pelaku pembunuhan satu warga dengan cara membakar tubuh korbannya di Bukittinggi. "Kita sudah sebar foto-foto ketiga terpidana mati ke sejumlah provinsi, disamping koordinasi dengan jajarab kepolisian di Sumatera, terus dilakukan," katanya dan menyebutkan, memang belum ada titik terang keberadaan mereka.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008