Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menyerahkan lagi berkas pemeriksaan mantan Deputi V Badan Intelijen Negara(BIN) yang menjadi tersangka kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Muchdi PR ke Kejaksaan Agung (Kejakgung). Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Jakarta, Jumat menyatakan, penyidik telah melengkapi semua petunjuk jaksa penuntut umum sehingga langsung diserahkan lagi ke Kejagung. "Kami berharap, berkas akan dinyatakan P21 (lengkap) karena semua petunjuk jaksa telah dipenuhi," kata Abubakar. Sebelumnya, Kejagung mengembalikan berkas Muchdi ke Mabes Polri karena dinilai masih ada beberapa hal yang harus dilengkapi. Polri menahan Muchdi di Rutan Brimob, Kelapa Dua, Depok,Jawa Barat, sejak 20 Juni 2008 setelah menjadi tersangka pembunuhan Munir. Pembunuhan aktivis Hak Azasi Manusia (HAM) Munir terjadi pada 7 September 2006 di atas pesawat Garuda yang terbang dari Jakarta ke Amsterdam, Belanda setelah singgah di Singapura . Mantan pilot Garuda, Pollycarpus Budihari Priyanto telah divonis 20 tahun penjara atas kasus ini karena terbukti membunuh Munir dengan racun . Sedangkan mantan Dirut PT Garuda Indra Setiawan divonis satu tahun penjara karena terbukti membuat surat tugas agar Pollycarpus ikut terbang satu pesawat dengan Munir sebagai staf keselamatan penerbangan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008