Jakarta, (ANTARA News) - Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas Paskah Suzetta menerima uang sebesar Rop1 miliar yang berasal dari Bank Indonesia (BI) ketika menjabat Pimpinan Komisi IX DPR RI, kata tersangka dugaan penyalahgunaan dana BI sebesar Rp100 miliar, Hamka Yandhu. "Pak Paskah menerima kira-kira Rp1 miliar," kata Hamka ketika bersaksi di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor,) Jakarta, Senin, dengan terdakwa Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak. Hamka menegaskan, dirinya sendiri yang menyerahkan uang tersebut kepada Paskah pada tahun 2003. Uang itu diserahkan secara bertahap. Selain Paskah, Hamka membeberkan beberapa Pimpinan Komisi IX lainnya yang menerima aliran dana BI tersebut. Mereka adalah Emir Moeis dari PDIP (menerima Rp300 juta), Ali Masykur Musa (PKB, Rp300 juta) dan Faisal B (Hamka tidak mengetahui jumlah yang diserahkan kepada Faisal karena yang menyerahkan adalah Anthony Zedra Abidin). Kasus BI bermula ketika Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 2003 yang mengeluarkan persetujuan penggunakan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar. Berdasarkan laporan BPK uang itu diduga mengalir ke sejumlah anggota DPR dan mantan pejabat BI. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Deputy Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak, mantan anggota DPR Anthony Zedra Abidiin dan anggota DPR Yamka Yandhu. (*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008