Jakarta (ANTARA News) - Majalah Ombudsman melalui Redaktur Pelaksana, Nurkomarudin, mengemukakan bahwa pihaknya sama sekali tidak terlibat dalam surat permohongan penggalangan dana seminar sehari "Kepedulian Sosial Pers dan Penegakan Hukum" yang dilaksanakan di Hotel Abadi Jambi, Selasa (22/7), yang mengatasnamakan Dewan Pers. "Patut diketahui bahwa Ombudsman tidak terlibat sama sekali dalam surat permohonan bantuan dana. Tidak ada satu pun tanda tangan dari pihak Ombudsman. Surat permohonan dana ditandatangani oleh pihak Sorot Jambi dan Agro Indonesia," demikian keterangan Nurkomarudin melalui faksimili ke ANTARA News di Jakarta, Senin. Ia pun memberi kronologis, antara lain dalam seminar sehari itu pihak Ombudsman melalui Kepala Biro di Jambi, Siagian, melakukan lobi dengan pihak Dewan Pers. Guna mendukung pelaksanaan seminar, Siagian mengajak dua media lokal untuk berperan serta, yakni Sorot Jambi dan Agro Indonesia. Ternyata, panitia pelaksana dari Sorot Jambi dan Agro Indonesia meminta dana kepada lima perusahaan, dan tertera anggaran yang diperlukan senilai Rp30 juta. PT PTP VI menjadi satu-satunya perusahaan yang memberikan sumbangan senilai Rp10 juta, sedangkan empat perusahaan lainnya tidak memberikan tanggapan apa pun. Nurkomarudin mengemukakan, sejatinya tidak ada persoalan, dalam arti tidak ada komplain apa pun dari perusahaan yang diminta sebagai donatur. Apalagi, PT PTP VI sendiri tidak keberatan sama sekali. "Persoalannya, saat meminta dana, tim pelaksana teknis (Sorot Jambi dan Agro Indonesia) memakai kop surat Dewan Pers. Kop itu sendiri memang didrop dari Dewan Pers Jakarta sebagai ATK (Alat Tulis Kantor) yang dibutuhkan. Maklum, pelaksanaan seminar tersebut berasal dari Dewan Pers, sementara tiga media (Ombudsman, Sorot Jambi, Agro Indonesia) hanya tenaga pembantu di lapangan," jelasnya. Persoalan tersebut, menurut dia, sebenarnya telah diselesaikan secara baik antara Dewan Pers dan tim pelaksana pendukung. Kepada ANTARA News, ia pun melampirkan faksimili surat permohonan maaf Ketua Panitia Diskusi, Edian Usnady SH MM, dan Sekretaris Panitia, Rudi Ardiansyah SH, kepada Dewan Pers berkaitan dengan kekhilafan penggunaan kertas kop Dewan Pers dalam permohonan bantuan dana kepada PTPN VI. Selain itu, pihak panitia juga memberikan surat ke PT WKS, PT LPPI, dan PT Petro China di Jambi yang intinya menyampaikan bahwa diskusi sehari tersebut telah berlangsung dengan baik, dan dananya mencukupi, sehingga panitia tidak memerlukan bantuan dana lagi. Surat tersebut ditembuskan pula ke Dewan Pers, Pemred Majalah Ombudsman di Jakarta, Pemred Sorot Jambi dan Pemred Agro Indonesia di Jakarta. (*)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008