Purwokerto, (ANTARA News) - Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah telah mempersiapkan ruangan isolasi bagi terpidana mati Rio Alex Bullo di Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto. "Kita telah siapkan ruangan khusus sekaligus transit bagi Rio di LP Purwokerto jika eksekusi baginya dilaksanakan di wilayah Banyumas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Depkumham Jateng, Bambang Winahyo, di Purwokerto, Rabu. Dia mengaku, menurut informasi yang diterimanya hingga saat ini, pelaksanaan eksekusi terhadap Rio dilakukan di wilayah Banyumas. Namun berita acara atau surat perintah eksekusi belum disampaikan oleh kejaksaan. Menurut dia, ia akan ikut dalam proses perpindahan Rio dari LP Pulau Nusakambangan, Cilacap, menuju LP Purwokerto jika eksekusi tersebut dilaksanakan di wilayah Banyumas. Terkait keberadaan Rio saat ini, dia mengatakan, terpidana mati tersebut ditempatkan di salah satu blok khusus di LP Pasir Putih atau "super maximum security" (SMS) Pulau Nusakambangan. Rio Alex Bullo divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto karena melakukan pembunuhan sadis terhadap seorang pengacara terkenal sekaligus pemilik persewaan mobil di Purwokerto, Jeje Suraji (39), di Hotel Rosenda Baturaden pada 21 Januari 2001. Dalam melakukan aksinya tersebut, Rio menggunakan alat berupa martil --yang digunakan untuk memukul kepala korban sekaligus menghabisi nyawanya. Selain Jeje, Rio juga terbukti membunuh tiga korban lain dalam dua peristiwa berbeda di Semarang dan Bandung. Berbagai upaya hukum berupa grasi, kasasi, hingga PK telah diajukan tetapi semua itu tetap ditolak dan hukumannya tetap, yakni hukuman mati. Rio, yang semula mendekam di LP Kedungpane Semarang, dipindahkan ke LP Permisan di Pulau Nusakambangan. Namun di tempatnya yang baru tersebut, dia membunuh narapidana kasus korupsi, Iwan Zulkarnaen, pada awal Mei 2005. Namun aksi pembunuhan tersebut tidak disidangkan lantaran Rio telah mendapat sanksi pidana maksimal yakni hukuman mati. Rio dipindahkan dari LP Permisan ke sel khusus di LP Batu, satu blok dengan terpidana mati Gunawan Santosa, Imam Samudra, Amrozi, dan Mukhlas. Berdasarkan informasi yang dihimpun ANTARA, sebelum ditempatkan di salah satu blok khusus di LP Pasir Putih, Rio sempat menghuni LP Narkotika selama beberapa pekan setelah dipindahkan dari LP Batu.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008