Purwakarta (ANTARA News) - Persidangan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Gedung Islamic Center (GIC) dan Dana Bantuan Bencana Alam (DBBA) Purwakarta senilai Rp3 miliar tahun anggaran 2003/2004, di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, Kamis, diwarnai kericuhan antara massa pengunjung sidang dengan aparat dari Polres Purwakarta. Sidang dengan agenda putusan itu dengan terdakwa mantan Pemegang Kas Setda Purwakarta Entin Kartini, berlangsung hingga petang hari. ANTARA melaporkan, kericuhan terjadi setelah salah seorang pengunjung sidang melemparkan air mineral ke arah jajaran polisi yang memblokade Entin menuju kendaraan tahanan, usai persidangan. Setelah Entin berhasil menaiki kendaraan tahanan untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwakarta, sejumlah aparat kepolisian yang berjaga pun langsung merangkul salah seorang yang diduga melemparkan air mineral tersebut. Jeda beberapa waktu kemudian, suasana pun menjadi tenang. Namun, suasana kembali memanas ketika salah seorang pengunjung sidang melontarkan kata-kata yang tidak mengenakkan, ditujukan kepada aparat kepolisian. Setelah itu, orang tersebut pun dirangkul oleh aparat kepolisian. Tapi entah apa sebabnya, tiba-tiba antara massa pengunjung sidang dengan aparat kepolisian saling adu argumen hingga sempat terjadi saling tarik-menarik pakaian antara sejumlah pengunjung sidang dengan aparat kepolisian. Namun, suasana itu tidak berlangsung lama, karena masing-masing koordinator dari massa pengunjung sidang dan aparat kepolisian menenangkan suasana yang memanas itu. Kondisi itu terjadi sejak di halaman Pengadilan Negeri sampai ke ruas jalan raya, sehingga mengakibatkan kemacetan di ruas jalan tersebut. Divonis delapan tahun Sementara itu, dalam persidangan dengan agenda putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai Murniati Ida Sari itu menjatuhkan vonis delapan tahun bagi Entin Kartini, karena terbukti bersalah melakukan Tipikor pembangunan GIC dan DBBA Purwakarta senilai Rp3,543 miliar pada tahun anggaran 2003/2004. "Mengadili terdakwa Entin Kartini terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tipikor sebagaimana diancam dalam pasal 3 jo pasal 19 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo UU nomor 20 tahun 2001 pasal 55 ayat 1 ke satu jo pasal 64 ke satu KUHAP," kata Murniati Ida Sari, Ketua Majelis Hakim persidangan. Selain itu, Entin juga dikenakan denda Rp100 juta dan jika tidak dibayar, maka digantikan dengan enam bulan penjara, dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp3,543 miliar dengan memperhitungkan nilai dari barang bukti yang dirampas dari negara. Jika uang pengganti itu tidak dibayarkan, maka digantikan dengan empat tahun penjara. "Kami memutuskan itu, karena sesuai dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa," katanya seraya menambahkan, untuk hal yang memberatkan ialah, terdakwa telah menghambat program Pemkab Purwakarta dan memberi keterangan yang berbelit-belit. Sedangkan hal yang meringankan ialah mempunyai tanggung jawab keluarga dan belum pernah dihukum.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008