Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa terpidana obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), David Nusa Wijaya guna mengetahui keterkaitan jaksa dengan pembebasan bersyarat terhadap dirinya itu. "Kami sedang mengajukan proses izinnya," kata Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Haliun Hosein, di Jakarta, Kamis. Saat ini, terpidana itu ditahan di LP Narkoba, Cipinang, Jakarta Timur setelah dijemput paksa dari Hongkong oleh petugas imigrasi. Selain itu, Kejagung juga akan meminta keterangan dari kuasa hukum David Nusa Wijaya, Bambang Harsono dan petugas imigrasi, Suroso. "Kami ingin mengetahui keterkaitan jaksa dengan pembebasan bersyarat David Nusa," katanya. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Edward Saputra akhirnya memenuhi panggilan Jamwas Kejagung setelah dua kali mangkir dari pemanggilan. Namun seusai pemeriksaan, saat dicegat wartawan ia menghindar karena tidak ingin diwawancarai.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008