Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 2.300 koperasi pada tahun ini batal menerima dana bergulir setelah Kementerian Koperasi dan UKM menghentikan sementara program dana bergulir yang nilainya mencapai Rp428 miliar hingga waktu yang belum bisa ditentukan. Menteri Koperasi dan UKM Suryadharma Ali kepada pers di Jakarta, Jumat, mengatakan, penghentian sementara program dana bergulir tersebut karena pihaknya tidak mampu menyalurkan dana tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.05/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir pada Kementerian Negara dan Lembaga, katanya, dana bergulir dimasukkan sebagai belanja modal dan tidak lagi belanja sosial seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Perubahan pos belanja tersebut membawa konsekuensi bahwa dana yang sudah disalurkan ke masyarakat harus balik lagi ke pemerintah dan ini berbeda dengan belanja sosial dimana dana yang sudah disalurkan ke masyarakat tidak kembali ke pemerintah, tapi ada komitmen di antara masyarakat untuk menggulirkan kembali dana itu. Menteri mencontohkan jika pihaknya menyalurkan dana Rp400 miliar dengan pos belanja modal maka pada tahun yang telah ditetapkan apakah per lima tahun atau satu tahun, dana itu harus kembali lagi ke pemerintah. "Itu hanya bisa dilakukan kalau kementerian koperasi punya aparat birokrasi yang memadai untuk itu," katanya. Untuk tahun ini saja misalnya ada sekitar 2.300 koperasi yang akan memperoleh dana tersebut dan itu membutuhkan kemampuan SDM dan jaringan yang kuat untuk mengelola penyalurannya. "Aparat Kementerian tidak bisa dan juga Badan Layanan Umum (BLU) seperti Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) juga susah, yang punya kemampuan itu mungkin bank seperti BRI," katanya. Bahkan, lanjutnya, bisa saja jika pihaknya yang menyalurkan dana itu sesuai dengan pos belanja modal biaya yang dikeluarkan akan lebih besar. "Kita harus hitung untung ruginya, jangan-jangan kalau kita kerjakan sendiri posnya lebih besar dari dana yang disalurkan. Berarti Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) harus mempunyai cabang di 33 provinsi, kantor di 500 kabupaten/kota, serta pelayanan di 6.000 kecamatan. Berapa itu biayanya? Jadi kita pikir-pikir jangan-jangan itu lebih mahal," katanya. Ditanya apakah program dana bergulir ini akan dihentikan sama sekali, Menteri sambil tertawa mengatakan, pertanyaan itu susah dijawab. "Saya kira untuk sementara ya, mudah-mudahan tahun ini ada pemecahan," katanya. Kemenkop UKM sudah sejak beberapa tahun lalu membuat program dana bergulir dan selama ini tidak ada masalah. Bahkan dalam temu wicara Menkop UKM dengan beberapa pengurus koperasi terjadi peningkatan perputaran dana dari yang pertama kali menerima Rp100 juta bisa meningkat menjadi Rp575 juta dalam setahun. Saat ini setidaknya ada dua program dana bergulir dari Kemenkop UKM yaitu i Program Perempuan Keluarga Sehat Sejahtera (Perkassa) dan Program Pembiayaan Produktif Koperasi dan Usaha Mikro (P3KUM). (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008