Pontianak (ANTARA News) - Jumlah penduduk berusia lebih dari 60 tahun yang terus meningkat membuat Indonesia masuk ke era "penduduk berstruktur tua", yang membutuhkan penanganan serius guna mengantisipasi permasalahan seputar lanjut usia. Ketua Lembaga Lanjut Usia Indonesia (LLI) Kalbar, Djawari, di Pontianak, Jumat, mengatakan bahwa mayoritas penduduk lanjut usia Indonesia berpendapatan rendah. "Dikhawatirkan pula, mereka ini tidak dapat memenuhi dan mendapatkan kehidupan yang layak di hari tua," kata Djawari. Indonesia tercatat sebagai negara terbanyak keempat di dunia yang memiliki jumlah penduduk usia lebih dari 60 tahun. Lebih dari tujuh persen penduduk Indonesia termasuk kategori itu. Pada 2020, angka tersebut diperkirakan terus meningkat menjadi 28,8 juta orang. Sedangkan untuk Kalbar, survei Badan Pusat Statistik (BPS) tahun lalu menunjukkan bahwa 210.963 penduduk usianya diatas 60 tahun. "Saat ini ada pergeseran kelompok usia penduduk lebih dari 60 tahun, lebih cepat dari yang lain," kata Djawari. Kenaikan tersebut imbas dari turunnya angka kelahiran dan naikknya usia harapan hidup masyarakat Indonesia. Bantuan pemda UU No 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia mengisyaratkan adanya bantuan dari pemerintah daerah dalam mendukung upaya yang berkaitan dengan kesejahteraan warga lanjut usia. "Jangan sampai saat mereka meninggal, baru diketahui beberapa hari sesudahnya karena tidak ada yang merawat," katanya. Keputusan Presiden No 52 tahun 2004 tentang Komisi Nasional Lanjut Usia ikut memperkuat peran penting pemerintah daerah kepada para lanjut usia. Keppres tersebut harus ditindaklanjuti pemerintah daerah dengan membentuk komisi daerah tingkat provinsi, kabupaten dan kota, sesuai dengan tingkat kewenangan masing-masing. Namun untuk Kalbar, dari 14 kabupaten/kota, hanya Kabupaten Pontianak yang sudah membentuknya. "Padahal Gubernur Kalbar sudah menyurati hingga tiga kali kepada bupati/walikota yang belum membentuk komisi daerah lanjut usia," katanya. Surat terbaru dari Gubernur Kalbar tentang pembentukan komisi daerah lanjut usia ditandatangani tanggal 16 Juli 2008. Undang-undang No 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional diharapkan mantan Wakil Gubernur Kalbar 1996-1999 itu juga menjadi acuan untuk agar pemerintah daerah lebih memperhatikan nasib para lanjut usia. "Di negara maju, pemerintahnya memberi perhatian yang sungguh-sungguh terhadap kesejahteraan para lanjut usia," kata Djawari. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008