Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) menandatangani kesepahaman (MoU) dengan 34 pihak perguruan tinggi negeri (PTN) di tanah air, tentang penyediaan fasilitas video conference untuk menyelesaikan sengketa Pemilu 2009. Penandatanganan itu dilakukan oleh Ketua MK, Jimly Asshiddiqie dengan 34 pimpinan PTN di tanah air, di Jakarta, Jumat. Jimly Asshiddiqie, mengatakan pengadaan fasilitas itu sangat penting untuk mempercepat penyelesaian sengketa Pemilu 2009 tersebut. "Terlebih lagi, saat ini terdapat 34 partai dan enam partai lokal yang potensial berperkara," katanya. Disebutkan, harga setiap unit video conference yang akan diserahkan kepada 34 PTN itu sebesar Rp250 juta. Nantinya, kata dia, mereka yang berperkara tidak perlu datang ke Jakarta karena dapat dimanfaatkan dari masing-masing daerah. "Nantinya, sidang utama akan tetap dilaksanakan di MK, namun dalam pembuktian seperti memerlukan kehadiran saksi dari daerah, mereka tidak perlu ke Jakarta," katanya. Karena itu, MK bekerja sama dengan Fakultas Hukum 34 PTN di tanah air untuk menggunakan ruang pengadilan mereka, sebagai tempat ruang persidangan perkara pemilu. "Untuk melaksanakan video conference ini, kita bekerja sama dengan 34 universitas negeri," katanya. Sebelumnya, Ketua MK juga mengatakan pihaknya menyiapkan peraturan tentang prosedur beracara sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada), setelah adanya pengalihan penyelesaian sengketa pilkada dari MA ke MK. "Selain itu, peraturan tentang prosedur beracara di MK terkait pilkada dan pilpres, sudah disiapkan pula," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008