Yogyakarta, (ANTARA News) - Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mempersilakan aparat penegak hukum untuk memproses Bupati Sleman. "Adalah hak polisi untuk menetapkan Bupati Sleman (Ibnu Subiyanto-red.) sebagai tersangka. Kalau memang ada fakta yang mengarah ke tindak pidana korupsi, proses hukumnya silakan jalan," katanya di Yogyakarta, Sabtu. Usai penandatangan nota kesepahaman dalam penanganan kasus penyimpangan pengelolaan keuangan negara, ia mengingatkan kalau proses hukum akan dijalankan masih perlu diminta ijin presiden. "Izin pemeriksaannya bukan wewenang saya, tetapi dari presiden," katanya. Bupati Sleman Ibnu Subiyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus buku ajar Kabupaten Sleman, dan Polda DIY telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Sementara itu, Kapolda DIY Bigjen Pol Untung S Radjab mengatakan, untuk memeriksa Bupati Sleman, polisi masih menunggu izin presiden. "Polisi belum memeriksanya karena izinnya belum turun," kata dia. Hal yang sama juga dikemukakan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Ibnu Haryadi yang mengatakan penegak hukum masih menunggu izin presiden untuk memeriksa Bupati Sleman. "Dia itu pejabat publik, jadi harus ada izin presiden. Kalau izin presiden sudah turun, pemeriksaan bisa dilakukan, tidak perlu menunggu jabatannya berakhir," katanya. (*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008