Pandeglang (ANTARA News) - Sejumlah warga minta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten segera mengumumkan anggota DPRD Pandeglang yang menerima suap pinjaman Rp200 miliar dari Bank Jabar pada 2006. "Sampai saat ini kasus suap anggota DPRD Pandeglang belum diumumkan," kata Asep (40), warga Menes, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Minggu. Ia mengatakan, apabila dalam waktu dekat ini tidak segera diumumkan ia bersama anggota masyarakat lainnya akan terus melakukan aksi unjuk rasa. Saat ini, kasus penyuapan pinjaman daerah Rp200 miliar yang melibatkan anggota DPRD sudah pada tahap penyidikan kejaksaan. Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar segera diumumkan sehingga masyarakat dapat mengetahui pelakunya. Apalagi, masyarakat Pandeglang lebih dikenal dengan sebutan kota sejuta santri dan ulama, katanya. Dia menyatakan, jika aparat hukum tidak bisa mengungkap kasus penyuapan itu, tentu dapat berdampak preseden buruk bagi penegakan hukum di Tanah Air. "Kami sebagai warga negara hanya mempertanyakan keseriusan penegakan hukum dengan tidak pandang bulu," katanya. Ia mengatakan hingga saat ini ia masih mempercayai keseriusan Kejati Banten yang sedang memeriksa anggota DPR, Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, terkait pinjaman Rp200 miliar tersebut. "Kami berharap kasus ini segera ditangani secepatnya dan bisa menyeret pelakunya hingga ke pengadilan," katanya. Sementara itu, Suhada (45), mantan aktivitas Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), menyatakan, pihaknya meminta Bupati Dimyati Nataksumah segera mengundurkan diri terkait dugaan korupsi Rp200 miliar yang melibatkan anggota DPRD setempat. Menurut dia, Bupati Dimyati Natakusmuah adalah otak terjadi kasus penyuapan delapan anggota DPRD setempat yang sudah mengakui menerima uang. "Kedalapan anggota dewan itu sudah mengembalikan uang ke negara melalui Kejaksaan Negeri Pandeglang," katanya. Karena itu, menurut dia, sebaiknya Bupati Dimyatai rela melepaskan jabatannya. "Jika bupati tidak mengundurkan diri kami bersama masyarakat akan terus melakukan aksi unjukrasa dengan massa lebih banyak," katanya. Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Banten Lari Gau Samad, saat dihubungi telepon genggamnya namun tidak diaktifkan.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008