Jakarta (ANTARA News) - Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Taufiq Effendi mengatakan penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) pada 2008 sebanyak 300 ribu orang. "Formasinya, dari 300 ribu itu, 50 ribu PNS untuk instansi pusat dan 250 ribu PNS untuk provinsi dan kabupaten/kota," katanya, seusai membuka Rapat koordinasi pengadaan pegawai negeri sipil 2008, di Jakarta, Senin. Menurut Menpan, dari 300 ribu PNS yang akan diterima, 83 ribu di antaranya adalah tenaga honorer yang belum diangkat. Ia mengatakan jumlah tenaga honorer yang belum diangkat yakni 163.565 orang. Sebanyak 83 ribu orang tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS pada 2008. Sementara sisanya sekitar 80 ribu orang tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS pada 2009. "Sesuai dengan janji kita untuk menuntaskan pengangkatan tenaga honorer, maka 2008 ini sebanyak 83 ribu orang," katanya. Rincian formasi penerimaan PNS 2008, yakni untuk instansi pusat 50 ribu orang terdiri dari 17 ribu orang tenaga honorer dan 33 ribu pelamar umum. Sementara penerimaan untuk provinsi dan kabupaten/kota yakni 250 ribu orang, terdiri dari tenaga honorer 68 ribu orang, sekretaris desa 15.811 orang dan pelamar umum 166.189 orang. Taufiq mengatakan formasi tersebut disesuaikan dengan kebutuhan PNS, baik di pusat maupun daerah. Penerimaan PNS diutamakan untuk bidang pelayanan, seperti medis, kesehatan, dan pendidikan. Menurut Menpan, perekrutan pegawai negeri sipil tahun 2008 harus berbasis kompetensi, sehingga terpilih perorangan yang siap menjadi pelayan masyarakat. "Kita siapkan pelayan masyarakat yang handal, abdi negara, bukan bos baru," katanya. Menpan mengatakan penerimaan PNS harus berbasis kompetensi dengan merekrut sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi. Penerimaan PNS harus berdasarkan prinsip transparansi, obyektif, tidak diskriminatif, dan akuntabel. "PNS harus memiliki kemampuan sesuai kompetensi dan pola pikir yang baik," katanya. Rapat koordinasi pengadaan pegawai negeri sipil 2008 dihadiri pejabat dari 75 instansi pemerintah pusat departemen, lembaga pemerintah non departemen, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara RI, Sekretariat Lembaga Negara, dan lembaga lainnya. Juga pejabat dari 498 instansi pemerintah daerah yang terdiri dari 33 provinsi dan 465 kabupaten/kota. (*)

Copyright © ANTARA 2008