Jakarta (ANTARA) -
Ibu rumah tangga, Djeni Herilewie (39), mampu menggelapkan hingga tiga unit mobil rental per hari dari pengusaha di Jakarta dan Depok sepanjang Juli hingga Agustus 2019.
 
"Total laporan yang tercatat di kepolisian ada 62 unit mobil yang digelapkan Djeni. Rata-rata sehari dia mampu menggelapkan satu hingga tiga unit mobil rental," kata Kasat Reskrim Polresta Jakarta Timur, AKBP Hery Purnomo, di Jakarta, Rabu sore.
 
Bahkan di hari yang sama, kata Hery, pelaku juga mampu menjerat korban dari kalangan warga yang memberi uang gadai atas mobil rental yang digelapkan.
 
Janda warga Jalan Cipinang Pulo RT12 RW12, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur itu berkemampuan melobi korban dengan penampilan layaknya pekerja kantoran.
 
Pekerja lepas pada salah satu perusahaan event organizer itu diduga beraksi seorang diri dengan menyasar pengusaha rental mobil berskala kecil di Jakarta dan Depok, Jawa Barat.
 
"Yang disasar itu rental mobil kecil atau perorangan dengan jumlah unit satu hingga lima kendaraan," katanya.
 
Djeni menyambangi langsung para calon korban ke tempat usaha rental dengan berpakaian layaknya pekerja kantoran yang profesional.
 
"Djeni datang dengan cara bicara sopan ala pekerja kantoran untuk mengurus persyaratan, salah satunya menyerahkan foto copy kartu identitas. Korban tidak sadar sedang ditipu," katanya.
 
Modus yang digunakan untuk mengelabui pengusaha rental adalah dengan menyewa mobil selama satu hari untuk keperluan kerja atau keluarga.

Baca juga: Polisi: Pelaku penggelapan 62 mobil rental memiliki gaya hidup tinggi

Baca juga: Rekening penggelap 62 mobil rental kosong

Baca juga: Djeni nyaris gondol Rp1,5 miliar uang pemodal asal Bandung
 
Biasanya Djeni akan memperpanjang masa sewa pada hari kedua dengan tarif Rp300 ribu per hari, lalu pada hari berikutnya menghilang bersama mobil yang digelapkan.
 
"Dalam sehari dia bisa menyasar sampai tiga tempat rental. Mobil yang disewa diparkir sembarang tempat di bahu jalan. Saat dapat korban yang mau nerima gadaian mobil rental, pelaku hanya menyerahkan STNK berikut kunci dan korban menjemput kendaraan pada lokasi yang sudah ditentukan," katanya.
 
Besaran dana gadai mobil rental berkisar Rp30 juta hingga Rp40 juta per unit dengan total uang yang diraup Djeni berkisar Rp2,5 miliar dari total 62 korban selama Juli hingga Agustus 2019.
 
Djeni ditangkap polisi pada pertengahan September 2019, sementara kasusnya dirilis di Mapolrestro Jakarta Timur pada Kamis (10/10).

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019