Bekasi (ANTARA News) - Sebuah perusahaan waralaba bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), akan memberikan kios kepada 200 pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bekasi. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Tjandra Utama Effendi, di Bekasi, Senin, mengatakan, ratusan PKL yang selama ini berjualan di lokasi tidak terlarang akan mendapatkan bantuan kios gratis. Kios bantuan perusahaan waralaba tidak boleh diperjual-belikan kepada pedagang lainnya, bahkan aktivitasnya juga akan dipantau oleh petugas Pemkot Bekasi. Bila PKL bosan berjualan, maka kios berukuran panjang 1,5 meter lebar dua meter harus dikembalikan ke Pemkot Bekasi untuk diberikan kepada PKL lain yang membutuhkan. "Kios bantuan waralaba tidak boleh diperjualbelikan ke pedagang lainnya, kalau tidak mau lagi berjualan harus dikembalikan ke Pemkot Bekasi, sehingga dapat diberikan kepada pedagang kaki lima yang membutuhkan," ujar Tjandra utama. Bantuan berupa kios itu, juga bertujuan agar dagangan PKL tertata rapi dan menarik calon konsumen, bahkan keberadaan PKL tidak merusak estetika Kota Bekasi. "PKL yang akan mendapat bantuan kios adalah mereka yang berjualan di tempat tidak dilarang, namun cara mengatur barang dagangan semrawut sehingga merusak keindahan Kota Bekasi," katanya. General Manajer PT Sumber Alfaria Trijaya, Solihin, mengatakan, bantuan kios kepada 200 PKL dimaksudkan untuk membantu kenyamanan pedagang dalam mencari nafkah. Pihaknya juga akan memberikan pelatihan bagi para pedagang tentang, dasar-dasar manajemen pemasaran dan penataan barang dagangan dengan baik dan benar. Terkait dengan program bantuan kios itu, manajemen perusahaan waralaba tersebut juga tidak akan mewajibkan pedagang untuk membeli barang dagangan di perusahaan tersebut seperti yang dilakukan di wilayah Jakarta dan Tangerang, Provinsi Banten. Ke depan, katanya, waralaba tersebut juga akan memberikan bantuan kios kepada para pedagang di wilayah Karawang, Purwakarta dan Sukabumi, Provinsi Jawa Barat (Jabar). Di tempat terpisah, Kepala Dinas Perekonomian Rakyat dan Koperasi (Prakop) Kota Bekasi, Noviar Hermansyah, mengatakan, mekanisme mendapatkan bantuan kios melalui Lurah setempat. Lurah diminta mencari PKL untuk didata dengan persyaratan, pedagang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Kota Bekasi dan membuat surat pernyataan tidak menjual kios ke pihak lain. Selanjutnya, data yang dibuat lurah setempat dikirimkan ke Dinas Prakop Kota Bekasi untuk diajukan ke perusahaan waralaba guna mendapatkan bantuan kios untuk berjualan. "Saya minta lurah mendata pkl secara benar, sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial bagi pedagang yang belum mendapat bantuan kios," ujarnya. Menanggapi rencana pemberian kios dari perusahaan waralaba itu, Watiningsih (45), pedagang kaki lima yang berjualan di sekitar Pasar tradisional Bekasi menyambut baik. "Saya akan mendaftarkan diri ke lurah dengan membawa persyaratan yang ditentukan untuk mendapat bantuan kios," ujarnya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008