Bandung (ANTARA News) - Enam karyawan dan satpam Giant Supermarket di Jalan PHH Mustofa Bandung, diciduk petugas Unit Reskrim Polsekta Cibeunying Kaler, Selasa dini hari, dengan tuduhan melakukan pencurian barang di dalam gudang. Kapolsekta Cibeunying Kaler AKP Rachmat KS kepada pers, di Bandung, Selasa, mengatakan, keenam orang itu ditangkap atas laporan korban pemilik supermarket. Adapun keenam tersangka itu, yakni Supriatna (40), Supriyana (38), Adang Mulayadi (39), Rachmat (40), Sianwar (39) dan Asep Rohman (40), sedangkan tersangka Deni (43) masih dalam pengejaran. Selain itu polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa satu unit mobil pick up Suzuki yang digunakan untuk mengangkut barang dan dua kilogram sabun sisa hasil curian. Adapun modus yang dilakukan para tersangka sejak awal Februari 2008 itu dilakukan dengan cara membobol atap gudang kemudian mengambil barang dan menjual kepada tersangka Dani. Atas perbuatan itu pemilik supermarket menderita kerugian sekitar Rp165 juta, dan para tersangka dijerat pasal 363 KUH-Pidaya yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008