Jakarta (ANTARA News) - Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Ahmadi Hadibroto mengatakan, dana kampanye peserta pemilu 2009 tidak dapat diaudit seluruhnya karena keterbatasan jumlah akuntan publik dan waktu. "Dana kampanye pemilu 2009, tidak bisa seluruhnya diaudit. Jumlah laporan dana kampanye yang harus diaudit sekitar 18 ribu, sementara jumlah akuntan publik (AP) yang terdaftar yakni 689," katanya di Jakarta, Rabu, dalam jumpa pers yang diselenggarakan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan IAI. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilu pasal 134 (1) menyebutkan partai politik peserta pemilu sesuai dengan tingkatannya memberikan laporan awal dana kampanye Pemilu dan rekening khusus dana kampanye kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lambat 7 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum. Demikian pula untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) peserta pemilu (pasal 134 ayat 2). Peserta pemilu yakni 34 partai politik. Jumlah laporan dana kampanye partai politik yang harus diperiksa hingga tingkat kabupaten/kota, ditambah dengan laporan dana kampanye anggota DPD yakni sekitar 18 ribu laporan dana kampanye peserta pemilu. Menurut Ahmadi, 689 akuntan publik yang terdaftar tidak dapat menyelesaikan audit 18 ribu laporan dana kampanye peserta pemilu dalam waktu 30 hari sesuai dengan mandat UU 10/2008 pasal 135 ayat (3). Ini berarti, lanjut dia, setiap akuntan publik bertanggungjawab untuk mengaudit 26 laporan dana kampanye partai politik selama 30 hari. "Sehingga hanya tersedia satu hari bagi akuntan publik untuk mengaudit satu laporan dana kampanye. Padahal akuntan publik tidak hanya membaca laporan, ada proses pemeriksaan, analisa temuan di lapangan. Itu tidak bisa dilaksanakan hanya dalam sehari," katanya didampingi pengurus Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang merupakan anggota IAI. Meskipun proses audit banyak dilakukan staf, namun akuntan publik harus mengalokasikan waktu yang cukup untuk meyakinkan prosedur audit dan pengendalian mutu berjalan dengan semestinya. Ahmadi menambahkan, jumlah akuntan publik yang terdaftar sebanyak 689 akuntan yang tergabung dalam 430 kantor akuntan publik (KAP). Penyebaran KAP maupun akuntan publik tidak merata di seluruh Indonesia. Sebanyak 445 atau sekitar 60 persen akuntan publik berada Jakarta. "Di Papua, tidak ada akuntan publik, di Kalimantan jumlah akuntan publik kurang dari 10 dan di NTB hanya beberapa. Lalu bagaimana audit dana kampanye peserta pemilu yang berada di wilayah Indonesia bagian timur?" katanya. Ia menegaskan bahwa akuntan publik yang terdaftar tidak mampu untuk memeriksa seluruh laporan dana kampanye peserta pemilu. Jika tetap dipaksakan untuk diperiksa seluruhnya, lanjut dia, maka hasilnya tidak akan berkualitas. "Padahal tujuan dilakukan audit agar dana kampanye, baik pengumpulannya dan penggunaannya sesuai dengan undang-undang. Apa itu dapat tercapai jika kondisinya seperti ini," kata Ahmadi.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008