Makassar (ANTARA News) - Senjata api yang diduga digunakan oknum Pratu Rus (22), anggota Datasemen Polisi Militer (Denpom) Kodam VII Wirabuana terkait kasus penembakan mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM), Fakhruddin (17/8), diduga merupakan buatan pabrik. Kapolres Makassar Timur, AKBP Kamaruddin di Makassar, Rabu, tidak menyebutkan secara jelas asal pembuatan jenis senjata baretta ini. Senjata api yang ditemukan itu merupakan senjata standar hasil pabrikan yang dimodifikasi. Senjata itu juga akan menjadi pelengkap bukti-bukti yang akan diserahkan pada peradilan koneksitas nantinya, hanya saja, hasil uji balistik tersebut menunjukkan, senjata itu yang dipergunakan Rus dalam menjalankan aksinya, kata Kamaruddin. Dia mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman untuk mengumpulkan bukti-bukti lainnya agar kasus penembakan itu dapat terungkap secepatnya. "Hasil pemeriksaan terhadap Rus, sudah mulai mendapatkan titik terang, seperti adanya pengakuan atau keterangan dari para tersangka, seperti Ar dan Rlan," katanya. Awalnya, pihak kepolisian agak kesulitan untuk menemukan keterangan tambahan karena Rus menolak dituding sebagai pelaku penembakan mahasiswa UNM tersebut. "Berdasarkan hasil penyelidikan, baik bukti-bukti berupa saksi maupun teknologi komunikasi, semuanya mengarah ke Rus dan kami akan serahkan ke Denpom untuk menetapkannya sebagai tersangka. Meskipun Denpom masih mengelak, namun semuanya akan dibuktikan melalui pengadilan koneksitas," ujarnya. Sementara itu, Kapolwiltabes Makassar, Kombes Polisi Burhanuddin Andi mengatakan, senjata api jenis baretta yang ditemukan oleh aparat Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kodam VII/Wirabuana, di rumah pelaku di Perumnas Antang Raya, akan dilakukan pengujian di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulselbar. "Kita juga akan melakukan uji balistik di Labfor terkait dengan pemeriksaan proyektil yang ditemukan di helm korban pada saat penembakan," katanya. Polisi kini telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan mahasiswa UNM itu. Keempat tersangka itu adalah anggota Denpom VII/Wirabuan, Pratu Rus dan kekasihnya, SH (20), Ar alias Ayu (23) dan Rlan (Adik Rusli).(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008