Denpasar, (ANTARA News) - Pengajuan uji materi UU nomor 2/PNPS/1964 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Eksekusi oleh Tim Pembela Muslim (TPM) dapat menghambat proses eksekusi tiga terpidana mati bom Bali I, kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dewa Putu Alit Adnyana di Denpasar, Kamis. "Jelas pengajuan uji materiil akan menghambat proses eksekusi. Tapi kami tidak akan menunggu hasil MK," kata Dewa Putu Alit Adnyana. Kejaksaan Tinggi Bali sendiri telah merampungkan administrasi mengenai berita acara eksekusi ketiga terpidana mati bom Bali I. Berita acara ini terdiri atas berita acara pemberitahuan eksekusi pada para terpidana, berita acara pengeluaran tahanan hingga berita acara otopsi. Berita acara ini telah dikirimkan ke pihak Kejaksaan Agung. "Jadi saat ini tugas administrasi telah selesai, tinggal menunggu perintah dari Jaksa Agung," kata Adnyana. Terpidana mati bom bali I resmi mengajukan uji material (judicial review) UU nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Eksekusi, Rabu (6/8). TPM menganggap UU tersebut melanggar pasal 28i ayat (1) UUD 45. Pengajuan diterima melalui formulir pendaftaran nomor 279/PAN.MK/VIII/2008.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008