Kupang (ANTARA News) - Jaksa Tuansyah Hasibuan SH yang menjabat Kepala Seksi Upaya Hukum dan Eksaminasi pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi NTT diberhentikan dari pegawai negeri sipil (PNS) PNS karena menerima suap Rp15 juta. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi H Amir Ishak kepada wartawan di Kupang, Sabtu, mengatakan Hasibuan diberhentikan dari pegawai melalui Sidang Majelis Kehormatan Jaksa di Kejaksaan Agung awal pekan ini. Tuansyah Hasibuan dilaporkan telah menerima suap sebesar Rp15 juta dari saksi pelapor kasus ijazah palsu Kepala Desa Penfui pada Agustus 2006. Sidang Majelis Kehormatan Jaksa memutuskan Hasibuan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercela yaitu menerima hadiah atau sesuatu berupa apa saja dari siapapun yang ada kaitannya dengan jabatan atau pekerjaannya sebagai PNS. Perbuatan itu melanggar pasal 13 ayat (1) huruf e UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Sidang Majelis juga memutuskan menyetujui penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Keputusan itu didasarkan pada pasal 6 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pengawai Negeri Sipil. Sementara itu Ketua Komisi Ombudsman Nasional Perwakilan NTT-NTB Dr. Yohanes Golot Tuba Helan dan Direktur Pusat Informasi Advokasi Rakyat Ir Sarah Leri Mboeik secara terpisah menilai pemberhentian Hasibuan menunjukkan bahwa jaksa tidak kebal hukum. Pemberhentian Jaksa Hasibuan itu diharapkan dapat menjadi contoh bagi jaksa lain untuk tidak lagi melakukan pemerasan serupa pada para pencari keadilan, kata Tuba. "Pemberhentian ini menunjukan bahwa semua orang sama di depan hukum. Siapa saja yang melanggar hukum termasuk jaksa sebagai penegak hukum dikenai hukuman setimpal," katanya. Keputusan memberhentikan Hasibuan itu sebagai hal yang mengembirakan karena masyarakat sudah melihat bukti bahwa jaksa tidak kebal hukum. Sarah Leri Mboeik berharap pemberhentian itu menjadi bahan refleksi bagi semua penegak hukum di NTT dalam menjalankan tugas. Ia mengatakan sudah saatnya aparat penegak hukum lebih taat hukum, patuh terjadap kode etik dan memperhatikan asas keadilan dan kebenaran dalam menegakkan hukum. "Hanya dengan cara demikian aparat penegak hukum dapat memperoleh kembali kepercayaan masyarakat," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008