Jakarta, (ANTARA News) - Tim Nasional Pengalihan Bisnis TNI menyatakan proses klarifikasi dan verifikasi terhadap unit-unit bisnis yang dikelola dan dimiliki TNI, ditargetkan selesai pada September 2008. "Selain hasil verifikasi, pada saat bersamaan kita juga akan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah terkait skema dan bentuk pengalihan bisnis yang dikelola dan dimiliki TNI," kata Ketua Timnas Pengalihan Bisnis TNI Erry Riyana Hardjapamekas di Jakarta, Senin. Dengan begitu, tambah dia, pemerintah memiliki waktu satu tahun untuk melaksanakan pengalihan unit-unit bisnis yang dikelola dan dimiliki TNI dan selesai pada Oktober 2009 sesuai amanat UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI pasal 76. Ia mengemukakan, hingga 8 Agustus 2008 Timnas Pengalihan Bisnis TNI telah menerima dan memverifikasi 82 berkas dokumen yayasan-yayasan TNI beserta anak usahanya dan 1.139 dokumen koperasi dari 1.261 koperasi yang dikelola dan dimiliki TNI. "Hingga kini, Tim terus melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap unit-unit bisnis TNI hingga diperoleh data yang valid, hingga dapat dihasilkan sebuah rekomendasi yang tepat kepada pemerintah dalam pelaksanaan pengalihan," kata Erry. Ia menegaskan, pihaknya optimis pengalihan bisnis TNI dapat diselesaikan tepat waktu yakni Oktober 2009, termasuk peraturan presiden (perpres) tentang pengalihan bisnis TNI yang hingga kini masih dalam tahap pembahasan. Ia mengakui, proses identifikasi, klarifikasi, verifikasi dan pengalihan bisnis TNI tidak mudah untuk dilakukan mengingat jumlah unit bisnis yang dikelola dan dimiliki TNI cukup banyak dan tersebar. "Belum lagi, kita harus mengklasifikasikannya sesuai kategori yang ada ditambah kemungkinan skema yang akan digunakan dalam pengalihan bisnis TNI tersebut, tuturnya. Pada kesempatan yang sama pengamat politik CSIS Rizal Sukma mengatakan, pemerintah harus tetap melaksanakan pengalihan bisnis TNI dalam mewujudkan prajurit TNI yang profesional. "Jangan terfokus pada besar kecilnya aset yang dimiliki unit-unit bisnis TNI, tetapi bagaimana pengalihan bisnis TNI itu dapat dilaksanakan sesuai amanat UU No.34/2004," katanya. Jika pemerintah tidak dapat melaksanakan amanat UU tersebut, maka pemerintah harus bersiap menghadapi gugatan konsitusional yang berdampak pada kredibilitas pemerintah, katanya.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008