Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi dua nama dari kejaksaan yang diduga terkait dengan kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) yang secara keseluruhan mencapai Rp100 miliar. "Sudah ada," kata Wakil Ketua KPK, M Jasin setelah menemui komisi pemberantasan korupsi Thailand di Jakarta, Selasa. Menurut Jasin, KPK akan segera menindaklanjuti aliran dana Bank Indonesia yang diduga dinikmati oleh beberapa jaksa. "Yang namanya penegak hukum kan menjadi ranah kekuasaan KPK," kata Jasin. Menurut dia, KPK masih mengumpulkan berbagai alat bukti untuk mengembangkan kasus alirana dana BI ke kejaksaan. "Misalnya, keterangan saksi dari pihak yang mengetahui korupsi yang dilakukan oleh dua orang yang baru ini, yang baru kita ketahui ini," kata Jasin tentang bukti yang dimaksud. Jasin menolak menyebut nama pihak dari kejaksaan yang diduga terlibat. "Nanti aja kalau udah buktinya lengkap dan udah menjadi tersangka," kata Jasin menegaskan. Kasus dana BI telah menjerat lima pihak, yaitu mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin, dan anggota DPR Hamka Yandu. Berdasar laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dana BI bermula ketika rapat Dewan Gubernur BI pada 2003 yang dipimpin Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar. Sejumlah Rp31,5 miliar dari dana itu diduga mengalir ke sejumlah anggota DPR untuk keperluan pembahasan revisi UU BI dan penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dalam persidangan, mantan Direktur Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) Baridjusalam Hadi dan mantan bendahara YPPI Ratnawati membenarkan pernah ada permintaan dana sebesar Rp13,5 miliar dari pihak BI. Menurut mereka, dana itu dialirkan ke Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Laporan BPK juga menyebutkan uang sebesar Rp68,5 mengalir ke sejumlah mantan pejabat BI yang terjerat kasus hukum. Para mantan pejabat BI yang pernah terjerat kasus BLBI adalah Gubernur BI Soedrajad Djiwandono, Deputi Gubernur BI Iwan R Prawiranata, dan tiga Direksi BI, yaitu Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008