Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo mengumumkan jajaran menterinya yang akan bertugas pada kabinet Jilid II untuk periode masa jabatan 2019-2024.

Salah satu kursi kabinet diisi oleh Politisi PDIP Tjahjo Kumolo, ia kembali dipercaya presiden untuk membantu menyelesaikan tugas pemerintahan lima tahun ke depan.

Periode ini, Presiden Jokowi memberikan kepercayaan pada Tjahjo Kumolo untuk menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Ia kembali menorehkan capaian baru dalam karier politiknya, dan Tjahjo sudah menyatakan kesiapannya saat bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara kemarin, 22 Oktober 2019.

Baca juga: Masih rahasiakan posisinya, Tjahjo Kumolo kembali jadi menteri Jokowi

Tjahjo Kumolo memulai kariernya di dunia politik sudah cukup lama, ia terbilang cukup muda saat duduk di kursi parlemen, pada 1987 lalu ia menjadi Anggota DPR RI dari Golkar.

Pada masa reformasi, pria kelahiran 1957 itu berlabuh ke PDI Perjuangan, di parpol ini lah Tjahjo mencatatkan capaian-capaiannya dalam karier politik.

Suami dari dr. Erni Guntarti ini ditunjuk sebagai Wakil Sekretaris Fraksi PDIP pada 1999-2002, dan setahun berikutnya ia menjabat sebagai sekretaris fraksi.

Karier Tjahjo terus naik, pada 2004-2010 dia dipercaya sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR-RI.

Tidak hanya di parlemen, pria yang dikaruniai tiga anak tersebut juga mendapat jabatan penting di parpol.

Baca juga: Tjahjo Kumolo ke Istana diikuti Sofyan Djalil dan Bambang Brodjonegoro

Selama lima tahun, dari 2005-2010 Tjahjo menjabat sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan dan lima tahun selanjutnya diberikan kepercayaan sebagai Sekjen PDIP.

Pada 2014, PDIP memenangkan pesta demokrasi, parpol tersebut menghantarkan kadernya menjadi presiden terpilih, Presiden Joko Widodo.

Beberapa hari usai pelantikan, Presiden Jokowi langsung mengumumkan jajaran kabinetnya, dan Tjahjo Kumolo dipercaya sebagai Menteri Dalam Negeri sampai berakhir masa jabatan beberapa hari lalu.

Pertimbangan

Tjahjo Kumoloolo mengaku tetap akan menjadi menteri dalam kabinet Presiden Joko Widodo jilid II namun belum menyampaikan posisi spesifiknya seusai dipanggil ke Istana Presiden oleh Presiden Jokowi.

Ada beberapa pertimbangan Tjahjo menerima tawaran menteri dari Presiden Jokowi, yang pertama karena masih diberikan kesehatan.

"Saya menerima kabinet kerja kedua dasarnya pertama saya masih sehat walafiat, siap kerja mengikuti arahan visi misi, program-program prioritas yang sudah menjadi program Pak Jokowi dan Ma'ruf Amin sebagai prsiden dan wapres, saya siap bertugas," ungkap Tjahjo.

Selanjutnya, sebagai orang partai ia juga siap bertugas ketika diizinkan ketua partai dalam hal ini ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Kedua sebagai orang partai saya juga menyampaikan siap bertugas yang sudah diizinkan ketum partai saya untuk membantu bapak Presiden dan Wapres untuk lima tahun ke depan," tambah Tjahjo.

Namun Tjahjo tetap merahasiakan jabatan yang akan diembannya untuk lima tahun ke depan.

Baca juga: Tjahjo Kumolo, calon menteri berjulukan La Ode Lakina Kaogesana Lipu

Sikap seorang menteri

Saat menjadi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan, menjadi pembantu presiden di jajaran kabinet haruslah bersikap sebagai seorang menteri.

Sikap tersebut ditunjukkan dengan cara, kemampuan dan kecakapan menjabarkan secara teknis kebijakan-kebijakan yang diinginkan oleh presiden dan dimuat dalam visi misi.

“Menteri tidak boleh punya visi-misi, hanya boleh menjabarkan visi-misi Presiden selama lima tahun,” kata Tjahjo

Baca juga: Tjahjo Kumolo: Menteri tak boleh punya visi dan misi sendiri

Menteri yang memiliki visi dan misi sendiri nantinya tentu akan mengganggu Nawacita presiden terwujud dengan baik.

Bahkan visi misi menteri itu juga belum tentu sejalan dengan visi dan misi Presiden Jokowi untuk periode jabatan 2019-2024.

Selain tidak boleh memiliki visi misi sendiri, menjadi menteri menurut Tjahjo juga tidak boleh egois dengan urusan masing-masing kementerian.

“Harus mampu berkoordinasi dengan kementerian yang ada,” ujarnya.

Baca juga: Plt Menkumham sebut belum ada aturan teknis terkait UU KPK baru

Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019