Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan membahas anggaran pendidikan 20 persen dari total belanja negara pada RAPBN 2009 dengan DPR. "Kita nanti lihat pembahasan dengan DPR, dan konsekuensinya terhadap keseluruhan total anggaran," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Rabu. Ia mengatakan, pihaknya akan membahas rencana penggunaan anggaran pendidikan yang meningkat sangat tinggi. "Kita lihat rencana anggarannya itu seperti apa, kemudian konsekuensi terhadap keseluruhan postur APBN, defisit, dan lainnya," katanya. Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan gugatan korps guru yang tergabung dalam PGRI yang meminta MK untuk membatalkan UU Nomor 16 tahun 2008 tentang perubahan UU Nomor 45 tahun 2007 tentan APBN 2008. "Menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan, menyatakan UU 16 tahun 2008 bertentangan dengan UUD 1945," kata Ketua Majelis Hakim Konsitusi, Jimly Asshiddiqie dalam persidangan di Gedung MK Jakarta, Rabu. MK menyatakan, APBN lama masih berlaku sampai ada yang baru. "Menyatakan UU Nomor 16 tahun 2008 tentang Perubahan UU Nomor 45 tahun 2007 tetap berlaku sampai diundangkannya UU tentang APBN tahun 2009," kata Jimly. PGRI meminta MK membatalkan UU Nomor 16 tahun 2008 itu karena pos anggaran pendidikan tidak sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 31 ayat 4 mengenai anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari belanja negara. Dalam APBNP 2008, porsi anggaran pendidikan hanya sekitar 15,6 persen. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008