Jakarta (ANTARA News) - Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PP PPNI) melalui Gerakan Nasional 12 Mei 2008 meminta pemerintah dan DPR agar mengundangkan RUU Keperawatan paling lambat tahun 2009 melalui inisiatif DPR RI, kata Koordinator Gerakan Nasional 12 Mei 2008, Harif Fadhillah. Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu malam, Haris yang juga sekretaris PP PPNI mengatakan, saat ini proses percepatan RUU Keperawatan dalam tahap usulan berupa surat ketua DPR RI kepada BaLeg DPR RI agar merevisi Prolegnas tahun 2008 guna memasukkan RUU tersebut di dalamnya. "Jika tahun 2009 RUU tidak juga diundangkan, maka masyarakat akan makin kesulitan untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum pelayanan kesehatannya," katanya. Disamping itu, pada 1 Januari 2010 Mutual Recognition Arrange (MRA) perawat-perawat asing sudah bebas masuk ke Indonesia, Sementara Indonesia sebagai tuan rumah belum memiliki pengaturan hukum yang dapat melindungi masyarakat dan perawat Indonesia. Menurut Harif, pelayanan keperawatan sangat fundamental bagi seluruh masyarakat, mengingat perawat dalam praktiknya selalu mendampingi saat masyarakat sakit maupun sehat. Untuk itu masyarakat sangat memerlukan kepastian dan perlindungan, bahwa perawat yang membantunya adalah perawat yang berkompeten. "PPNI mengupayakan adanya jaminan mutu pelayanan keperawatan bagi masyarakat dan perlindungan hukum bagi perawat melalui Undang-Undang Keperawatan (UU Kep)," ujarnya. Usaha untuk mewujudkan UU Kep. sudah dirintis mulai dari tahun 90-an saat itu bekerjasama dengan Ditjen Yanmedik Depkes dan Konsultan WHO sehinga terbentuk final draf UU Kep. Pada tahun 1995 melalui Depkes RI UU Kep telah dimasukan oleh Prolegnas (Program Legislasi Nasional) kepada DPR RI dengan no urut 160 yang seharusnya dapat diundangkan periode 2004–2009. Harif menjelaskan, PP PPNI bersama Pengurus provinsi dan Badan Kelengkapan PPNI telah melakukan rapat kerja dengan nara sumber pakar hukum Husen Karbaka, Ketua Umum PP PPNI Achiryani dan Koordinator Gerakan Nasional 12 Mei 2008 Harif Fadhillah. Kegiatan tersebut khusus membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan untuk memastikan dan perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia. Hasil pembahasan ini akan menjadi masukan dalam menyempurnakan rancangan sebelumnya di DPR. PPNI yang berdiri 17 Maret 1974, merupakan wadah profesi perawat satu-satunya di Indonesia. PPNI memiliki badan kelengkapan yang didalamnya merupakan profesional perawat yang meliputi; IPANI, HIPKABI, HPKJI, HIPGABI, HPMI, INKAVIN, IKKI, HIKDI,IN-ETNA, IPMI dll. Dalam kiprahnya PPNI tetap konsisten berusaha mewujudkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia yang optimal. Bersama pemerintah PPNI berupaya mewujudkan program Indonesia Sehat 2010.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008