Jakarta (ANTARA News) - Dianggap melakukan kebohongan publik dan membalikkan fakta soal kondisi PT Indosat Tbk, Singapore Technologies Telemedia (STT) diminta mengumumkan permohonan maaf selama tiga hari di 10 media di Indonesia termasuk ganti rugi Rp1 triliun karena dianggap melakukan pelecehan terhadap bangsa Indonesia. Demikian isi gugatan perdata Marwan Batubara dan kawan-kawan kepada STT yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu. Dalam dokumen gugatan atas nama kuasa hukum Marwan dkk, A Wirawan Adnan dari Law Firm Sholeh Adnan & Associates disebutkan dasar gugatan tersebut terkait pernyataan Senior Vice President STT Kuan Kwee Jee di salah satu media nasional (19 Juni), dengan judul artikel "STT Tak Ingin Permalukan RI". Dalam pemberitaan itu disebutkan, STT membeli Indosat pada tahun 2002, Indosat tidak dapat berkembang dan tidak punya dana untuk ekspansi. STT mengklaim telah berhasil memperbaiki manajemen dan memperbaiki struktur keuangan dan mengembangkan Indosat. Selain Marwan Batubara (anggota DPD RI sekaligus anggota ILUNI UI Jakarta), penggugat juga terdiri atas Chandra Tirta Wijaya, Bagus Satrianto, Venny Zano, Agus Salahuddin (keempatnya juga anggota ILUNI UI Jakarta), Ismed Hasan Putro (pengurus Masyarakat Profesional Madani), dan Taufik Amrullah (pengurus KAMMI). Menurut Wirawan, pernyataan Kuan Kwee Jee tersebut tidak berdasar dan bertentangan dengan fakta yang ada. "Kondisi Indosat sebelum diambilalih oleh STT justru lebih bagus dibanding saat ini," kata Wirawan. Sementara itu Marwan Batubara menambahkan, bahwa pernyataan STT itu membohongi publik dengan memberi komentar yang justru tidak sesuai fakta. "Fakta yang benar adalah STT masuk Indosat semakin terpuruk, tercermin dari performa keuangan yang kurang bagus," katanya. Terkait hal itu, kuasa hukum STT Ignatius Andy mengatakan belum dapat mengomentari gugatan perdata itu. "Kita belum mengetahui materi gugatan Marwan CS. Kita juga belum mendapat pemberitahuan dari PN Jakarta Pusat," katanya ketika dihubungi melalui telepon seluler. Ditambahkannya, pihaknya tidak bisa memberi tanggapan soal hal yang belum jelas keberadaannya terutama tuntutan Rp1 triliun, maupun permintaan maaf STT di 10 koran nasional itu.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008