Pontianak (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kamis, musnahkan barang bukti 5,3 kilogram sabu-sabu dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator milik BNN Kalbar.

"Pemusnahan barang bukti sabu-sabu ini dari enam kasus tindak pidana narkoba dengan total tersangka sebanyak 12 orang," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go di Pontianak.

Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti barang haram tersebut setelah mendapat persetujuan dari pihak kejaksaan dan disisakan secukupnya untuk proses hukum selanjutnya.

"Pemusnahan barang bukti tersebut juga guna menghindari penyalahgunaan atau hal-hal yang tidak diinginkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab," katanya.

Baca juga: Polda Banten musnahkan barang bukti narkoba shabu dan 82 kg ganja

Baca juga: BNN Sumsel musnahkan 19,8 kg sabu-sabu

Baca juga: Bareskrim musnahkan 15 kg sabu-sabu hasil penangkapan di Palembang


Adapun ke-12 tersangka tersebut, masing-masing berinisial WS ( 37), kemudian HR (25), MI (45), HCS (29), LB (33), Ar (59), IR (30), HI (28), Sab (33), Jan (40), Sum (27), RI (35).

"Dari digagalkannya upaya transaksi atau beredarnya sabu-sabu tersebut, ada sekitar 43.673 jiwa yang terselamatkan dari barang haram tersebut, dengan asumsi satu gram sabu-sabu bisa digunakan oleh sebanyak delapan jiwa," ujarnya.

Sementara itu, Dirnarkoba Polda Kalbar, Kombes (Pol) Gembong Yudha menyatakan, dari 12 tersangka tersebut, tersangka MI alias Saruki (45) memiliki harta yang tidak wajar dengan harta yang tidak wajar dan juga memiliki transaksi yang mencurigakan di rekening tabungan banknya.

"Kemudian dari rekening bank milik tersangka langsung dibekukan dan dari hasil gelar perkara, maka ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan perkara pokok tindak pidana narkoba," ujarnya.

Dari tangan tersangka dilakukan penyitaan satu buah buku tabungan dengan saldo sebesar Rp2 miliar lebih, uang tunai Rp2 juta, kemudian dua unit mobil merk Nissan X-Trail dan Wuling, tiga unit kendaraan roda dua, salah satunya merk Kawasaki Ninja, satu buah kalung emas, dan satu buah gelang emas.

Ia menambahkan, tersangka diancam tindak pidana pencucian uang dengan perkara pokok narkotika, pasal 3 dan 4 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pewarta: Andilala
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019