Bandung (ANTARA News) - Polycarpus Budihari Priyanto dan Abdullah Puteh yang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Kota Bandung masing-masing mendapat tiga dan lima bulan potongan hukuman pada HUT Kemerdekaan RI ke-63. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kanwil Depkumham Jawa Barat, M Amarso di sela-sela penyerahan remisi di Lapas Banceuy Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung, Minggu. "Polycarpus mendapat potongan tiga bulan potongan hukuman, sedangkan Abdullah Puteh dapat lima bulan," katanya. Polycarpus dan Puteh termasuk di antara 9.559 narapidana di Jawa Barat yang mendapatkan remisi pada HUT Kemerdekaan RI ke-63. Remisi yang diterima Polycarpus itu merupakan yang pertama kalinya setelah masuk di Lapas Sukamiskin Kota Bandung. Tahun lalu ia menerima remisi sebulan saat menjalani kurungan di Lapas Cipinang. Sebelumnya, Polly divonis 20 tahun kurungan setelah dinyatakan bersalah terkait pembuhunan aktivis HAM, Munir yang terjadi pada 2004 lalu. Sedangkan Puteh menjalani hukuman 10 tahun penjara setelah divonis bersalah melakukan tindakan korupsi dalam pengadaan Helikopter MI-2 buatan Rusia semasa menjabat sebagai Gubernur Aceh. "Kondisi keduanya baik-baik saja, mereka bisa melakukan penyesuaian diri dengan penghuni lapas lainnya dengan baik," katanya. Baik Polycarpus maupun Abdullah Puteh saat ini sama-sama menjadi pemuka di kalangan napi Lapas Sukamiskin Bandung. Meski demikian, keduanya menghuni ruangan yang sama seperti yang ditempati narapidana lainnya. "Nggak ada perlakuan khusus kepada mereka, fasilitas yang mereka pakai sama dengan tahanan lainnya. Nggak ada perbedaan dalam memperlakukan napi." kata Kakanwil Depkumham Jabar itu.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008