Denpasar (ANTARA News) - Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol AS Reniban membenarkan bahwa pihak Kejaksaan Tinggi Bali telah melakukan koordinasi terkait akan dilakukannya eksekusi bagi tiga terpidana mati kasus bom Bali 2002. "Sudah, pihak Kejati sudah lakukan koordinasi menyangkut permintaan regu tembak bagi pelaksaan eksekusi. Namun demikian, kecil kemungkinan polisi Bali yang akan melakukan itu," kata Kabid Humas ketika dihubungi di Denpasar, Senin. Ia menyebutkan, menurut informasi yang berkembang selama ini, eksekusi bagi Amrozi dan kawan-kawan akan dilakukan di Nusakambangan, Jawa Tengah, tempat para terpidana mati menjalani penahanan. Sehubungan dengan itu, kata Kombes Reniban, kecil kemungkinan regu tembak didatangkan khusus dari Bali, melainkan besar kemungkinan dari Polda Jateng. "Bisa saja sih dari Bali, namun nampaknya lebih besar kemungkinannya dari Polda Jateng," katanya menjelaskan. Dikatakan, dugaan tersebut dikaitkan dengan faktor efisiensi, di mana lokasi eksekusi berada di wilayah tugas Polda Jateng. "Lokasinya di Jatang, kan alangkah lebih efektif dan efisiennya bila dilakukan oleh Polda Jateng," katanya. Namun demikian, Kombes Reniban mengatakan bahwa pihaknya tetap menyiagakan regu tembak terlatih untuk kepentingan itu. "Bila sewaktu-waktu diminta untuk melaksanakan eksekusi, kita sudah siap," ujarnya menandaskan. Sementara pihak Kejaksaan Tinggi Bali mengaku telah berkoordinasi dengan Polda Bali menyangkut kesiapan regu tembak. "Kita sudah koordinasikan dengan polisi agar sewaktu-waktu bila diminta, segalanya sudah siap," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bali IDP Alit Adnyana SH. Kesiapan Kejati Bali menyongsong pelaksaan eksekusi itu dilakukan menyikapi pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebutkan tengah dilakukannya persiapan untuk pelaksaan eksekusi mati Amrozi bin Nurhasyim dan kawan-kawan. Eksekusi bagi tiga terpidana mati kasus bom Bali 2002 itu disebutkan akan dilakukan sebelum umat Islam memasuki bulan puasa pada September mendatang. Namun demikian, Adnyana mengaku belum dapat menyebutkan kapan waktunya yang pasti dan di mana tempat dilakukannya eksekusi tersebut. "Untuk pelaksanaannya masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Kejagung," katanya menambahkan. Terlepas dari itu, lanjut dia, persiapan perlu dilakukan sejak dini, antara lain melalui koordinasi dengan pihak Polda Bali dan juga Polda Jateng selaku penyedia regu tembak. "Bila regu tembak telah siap, kan kapan saja diminta tinggal jalan, " ujar Kajati. Amrozi bin Nurhasyim (45) dan kakak kandungnya Ali Ghufron alias Muklas (48), serta Abdul Azis alias Imam Samudra (39) yang masing-masing telah terbukti selaku "biang" atas aksi bom Bali 2002, kini mendekam di Lapas Nusakambangan untuk menunggu proses eksekusi. (*)

Copyright © ANTARA 2008