Kuala Lumpur (ANTARA News) - Empat warganegara Indonesia yang diduga anggota Jamaah Islamiyah (JI) dibebaskan dari penjara Kemunting Taiping, Perak, Malaysia dan sudah dibawa oleh petugas Detasemen Khusus 88 Mabes Polri ke Jakarta. Sumber Antara di KBRI Kuala Lumpur, Selasa, menyebutkan bahwa keempat WNI itu dibawa ke Jakarta, Jumat (15/8) lalu. Keempat WNI itu adalah Abdullah Minyak bin Silam, Shahrial bin Sirin, Zainudin bin Suharno, dan Jaki bin Hamid. Mereka dijerat Undang-Undang ISA (Internal Security Act) Malaysia dan sempat dijebloskan ke penjara Kemunting Taiping, Perak. Sumber tersebut mengatakan, Zainudin pernah bergabung dengan Mujahidin Ambon kemudian bergabung dengan kelompok separatis MILF (Moro Islamic Liberation Front). Zainudin bersama Jaki dengan senjata M16 tertangkap di perairan Sandakan. Terdapat 13 WNI yang ditahan Malaysia di penjara Kemunting dan tidak pernah dibawa ke pengadilan dengan dasar ISA tetapi empat di antara mereka dipulangkan ke Indonesia minggu lalu. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008