Medan (ANTARA News) - Pemerintah tidak wajib mengikuti permintaan Amrozi yang ingin dieksekusi dengan cara hukuman pancung, karena tidak ada ketentuannya dalam Undang-undang (UU). Guru Besar Fakultas Hukum USU, Prof. Dr. Runtung Sitepu,SH, M.Hum menjawab ANTARA di Medan, Rabu, mengatakan pemerintah memang harus memenuhi permintaan terakhir dari seorang terpidana mati seperti Amrozi. Namun permintaan tersebut tidak harus dipenuhi jika tidak ada diatur dalam UU atau pelaksanaannya dinilai bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan ketentuan dalam PNPS 2/1964 tentang Tata Laksana Hukuman Mati, pelaksanaan eksekusi tersebut hanya disebutkan dengan cara ditembak. Sedangkan hukuman pancung yang diminta Amrozi tidak disebutkan dalam PNPS 2/1964 itu selaku dasar hukum dalam pelaksanaan hukuman mati. Karenanya, pemerintah tidak wajib memenuhi permintaan Amrozi terpidana mati, katanya. Sebelumnya, Presiden Perjuangan Hukum dan Politik (PHP), HMK. Aldian Pinem, SH,MH di Medan, mengatakan, pemerintah dapat mengabulkan permintaan itu dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pelaksanaan hukuman mati. Menurut dia, pelaksanaan hukuman mati selama ini hanya berdasarkan PNPS 2/1964 yang hanya merupakan sebuah penetapan Presiden. Jika ingin mengabulkan permintaan Amrozi dengan cara hukuman pancung, pemerintah dapat mengeluarkan Keppres atau penetapan Presiden yang baru. Penetapan Presiden dapat dibuat segera jika dibutuhkan tanpa harus dibahas dengan DPR, katanya. (*)

Copyright © ANTARA 2008