Jakarta (ANTARA News) - Jaksa agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy mengakui barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri berupa 40 sertifikat Plaza Mutiara telah diserahkan kembali kepada Tan Kian (Dirut PT Permata Birama Sakti). "Pengembalian sertifikat tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, karena Tan Kian sudah menyerahkan uang ke penyidikan Kejaksaan Agung sebesar 13 juta dolar AS," kata Marwan di Jakarta, Rabu. Namun demikian, kata Marwan, perkara dengan tersangka Tan Kian tidak dihentikan. "Ini bukan perkara PT Asabri, tetapi kita fokus kepada Bank Internasional (BII)," katanya usai pelantikan dua Jaksa Agung Muda di lingkungan Kejaksaan Agung. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dalam kasus ini memvonis Henry Leo, enam tahun penjara dan Subarda Midjaja (mantan Dirut PT Asabri), selama lima tahun dan keduanya masih melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. "Putusan PN Jaktim (soal pengembalian sertifikat kepada Tan Kian) itu tidak bisa kita tolak," katanya. Ia menambahkan, Kejagung juga saat ini tengah melakukan penyelidikan pinjaman dana dari BII oleh Henry Leo. Saat ditanya wartawan apakah dana yang dikembalikan Tan Kian itu sebenarnya sebesar 15 juta dolar AS bukannya 13 juta dolar AS, Marwan menegaskan besarnya 13 juta dolar AS. "Yang dua juta dolar AS, nanti hilang lagi kemana, 13 juta dolar AS yang ada," katanya. Seperti diketahui, kasus korupsi PT Asabri itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp410 miliar. Kasus itu sendiri berawal dari Henry Leo, pengusaha properti, meminjam uang dari Badan Pengelolaan Kesejahteraan Rumah Prajurit (BPKRP) pada 1996, namun pinjaman itu tidak diketahui oleh komisaris PT Asabri. Pada 1996, PT Permata Birawa Sakti (Tan Kian), sedang membangun gedung Plaza Mutiara yang memiliki 18 lantai, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Kemudian Henry Leo tertarik untuk membeli gedung tersebut, dan diperoleh kesepakatan dengan Tan Kian, harganya sebesar 25,9 juta dolar AS.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008