Jakarta (ANTARA News) - Urip Tri Gunawan, jaksa yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penerimaan suap 660 ribu dolar AS dari pengusaha Artalyta Suryani dan Rp1 miliar dari pengacara Reno Iskandarsyah, dituntut 15 tahun penjara, Kamis. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyatakan perbuatan Urip termasuk tindak pidana korupsi, seperti diatur dalam pasal 12 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, tim JPU yang terdiri atas Sarjono Turin, Zet Tadung Allo, Dwi Aries Sudarto, Jaya P. Sitompul juga menuntut Urip membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Dalam surat tuntutannya, tim JPU menguraikan, berdasar keterangan saksi yang dihadirkan di pengadilan, Urip terbukti menerima uang sebesar 660 ribu dolar AS dari pengusaha Artalyta Suryani pada 2 Maret 2008. Tim JPU menyatakan, uang itu diterima Urip karena jaksa itu telah memberitahu Artalyta Suryani tentang perkembangan penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjerat Sjamsul Nursalim. Artalyta adalah pengusaha yang dikenal dekat dengan Sjamsul Nursalim. Menurut tim JPU, pemberian itu adalah imbalan dari informasi perkembangan penanganan kasus Sjamsul Nursalim, sehingga konglomerat itu tidak perlu memenuhi tiga panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh Kejaksaan Agung. Urip adalah mantan ketua tim jaksa penyelidik perkara BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim. "Dengan demikian unsur menerima sesuatu telah terpenuhi," kata JPU Jaya. Uang dari Glen JPU juga mempersalahkan Urip atas dugaan penerimaan uang sebesar Rp1 miliar dari Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glen Muhammad Surya Yusuf, yang disampaikan melalui pengacara Reno Iskandarsyah. Uang itu, menurut tim JPU, terkait dengan penanganan kasus pengembalian aset obligor BLBI kepada BPPN. Dalam kasus itu, ada kemungkinan Glen menjadi tersangka. Seperti dipaparkan JPU dalam surat dakwaan yang disampaikan sebelumnya, Urip diduga pernah mengatakan kepada Reno bahwa Glen dapat dijadikan tersangka dalam perkara pengembalian aset BDNI melalui BPPN. Namun, Urip mengatakan, kesimpulan itu bisa diubah, jika Glen bersedia memberikan sejumlah uang sesuai permintaan Urip. Meski terpaksa, pada akhirnya Glen memenuhi permintaan Urip dengan menyerahkan uang sebesar Rp110 juta melalui Reno pada 31 Januari 2008. Penyerahan uang itu dilakukan di ruang Sub Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Tindak Pidana Khusus Lainnya, di Kejaksaan Agung. Glen melalui Reno juga menyerahkan sisa permintaan Urip, yaitu uang sebesar 90 ribu dolar AS dalam pecahan 100 dolar AS. Penyerahan itu dilakukan di Delta Spa, Jakarta Selatan, pada 13 Februari 2008. Terhadap tuntutan JPU, Urip menyatakan penyesalannya. Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Teguh Haryanto, Urip bersikeras bahwa dirinya hanya melakukan pelanggaran perilaku jaksa, bukan tindak pidana. "Untuk sebuah pelanggaran perilaku, tuntutan itu terlalu berat," kata Urip. (*)

Copyright © ANTARA 2008