Semarang (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya mengakui pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) versi Muhaimin Iskandar. Anggota KPU, Andi Nurpati, di Semarang, Jumat, mengatakan, hal itu berdasarkan putusan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkum dan HAM) bernomor M.HH-67 AH.11.01/2008 yang menyatakan keabsahan kepemimpinan Muhaimin. "Surat ini kami dapatkan dari Depkum dan HAM dan ditandatangani Menkum dan HAM, tertanggal 24 Juli 2008," kata Andi saat menghadiri tes tertulis bakal calon anggota KPU Jateng periode 2008-2013 di Kantor KPU Jateng Jalan Veteran Nomor 1A Semarang. Andi menjelaskan, untuk mengatasi kepengurusan ganda dalam mengajukan daftar bacaleg, KPU telah memberikan daftar pengurus DPW yang sah lengkap dengan jabatan ketua, sekretaris, dan alamat partai ke seluruh tingkatan KPU sehingga memudahkan untuk melakukan klarifikasi. "Kalau ada kepengurusan ganda maka yang harus dilakukan adalah melakukan klarifikasi dan tetap melakukan verifikasi administrasi terhadap daftar bacaleg yang ada," katanya. Andi mencontohkan, jika kasus kepengurusan ganda terjadi di tingkat DPD, maka KPU kabupaten/kota melakukan klarifikasi di tingkat DPW. Begitu juga dengan tingkatan DPW, KPU provinsi wajib melakukan klarifikasi di tingkat DPP. "KPU tidak akan masuk ke ranah internal parpol. KPU tidak akan mengatakan inilah kepengurusan yang sah. Tugas kami hanya teknis seperti yang dinyatakan undang-undang," katanya. Andi menegaskan, KPU tetap akan melakukan verifikasi terhadap seluruh berkas caleg yang diajukan seluruh partai politik karena KPU tidak memiliki hak untuk menolak melakukan verifikasi. Ketua KPU Jateng, Fitriyah mengatakan pihaknya akan melakukan klarifikasi berkas sesuai yang terdaftar di KPU. "Kami akan memeriksa semua berkas bacaleg yang masuk," katanya. Tes seleksi tertulis bakal calon anggota KPU hanya diikuti 105 orang karena dua orang lainnya yang sebelumnya dinyatakan lolos administrasi terlambat tiba di Kantor KPU Jateng. "Baru seleksi saja mereka terlambat. Apalagi kalau sudah kerja," kata Fitriyah.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008